Sebagai jaminannya, pelaku lalu meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.
Baca juga: Polisi Tewas Terlindas Truk saat Bertugas, Istri Syok Buka HP Suami yang Ketinggalan Ada Ucapan Duka
Lalu Putu Koncreng menelepon kakak iparnya Made Satrawan.
Selang beberapa waktu, pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut.
Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.
Setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.”
“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap," papar Sunaryo.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
(Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gegara Adik Ipar Tak Mampu Bayar, Pria di Tulang Bawang Lampung Aniaya Wanita Pemilik Karaoke