Adik Tak Sanggup Bayar Utang Karaoke dan Miras, Kakak Malah Aniaya Pemilik Karaoke

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria bernama Made Sastrawan (27) nekat melakukan penganiayaan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria bernama Made Sastrawan (27) nekat melakukan penganiayaan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Made menganiaya seorang pria bernama Wayah Kasti (51).

Korban adalah seorang pemilik tempat karaoke.

Sedangkan tindak kekerasan ini dipicu cekcok di tempat usaha korban.

Baca juga: Siswa SMP Aniaya Teman saat Jam Sekolah, Korban Pingsan hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat itu sudah ditangkap.

Penganiayaan berawal, karena adik ipar Made tak mampu membayar tagihan karaoke beserta minuman keras.

Pelaku lalu menganiaya korban dengan cara mendorong ke lantai hingga jatuh.

Baca juga: Video Viral Kakek-kakek Pemulung Dipukuli Warga hingga Terjatuh, Dituduh Curi Tas Pedagang Sayur

Oleh pelaku, korban juga dibentukan kepalanya ke tembok.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/10/2021) pukul 02.00 WIB lalu.

Lokasi kejadian di warung jambuan milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan.

Sementara Made ditangkap polisi di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang, pada Rabu (27/10/2021) pada sekira pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Sopir Truk Siram Air Keras ke Pacarnya, Korban Tolak Diajak Jalan-jalan karena Masih Kerja

"Pelaku menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu," kata Sunaryo mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (31/10/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, penganiayaan bermula ketika adik ipar pelaku yang bernama Putu Koncreng membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp 2 juta.

Setelah karaoke sembari menengguk minuman keras yang dibeli tadi, Putu Koncreng tidak dapat membayar tarif karena tak ada uang.

Sebagai jaminannya, pelaku lalu meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.

Baca juga: Polisi Tewas Terlindas Truk saat Bertugas, Istri Syok Buka HP Suami yang Ketinggalan Ada Ucapan Duka

Lalu Putu Koncreng menelepon kakak iparnya Made Satrawan.

Selang beberapa waktu, pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.

Setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.”

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap," papar Sunaryo.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

(Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gegara Adik Ipar Tak Mampu Bayar, Pria di Tulang Bawang Lampung Aniaya Wanita Pemilik Karaoke