Rekam Adegan Syur Siswi SMA, Pria 31 Tahun Ancam Sebarkan Video Jika Korban Tolak Dicabuli

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Aksi rudapaksa terjadi di Lampung Tengah, Lampung. Seorang pria berinisial Rf (31) nekat melakukan pencabulan terhadap gadis berinisial S (17).

Atas pengakuan korban, W melaporkan Rf dan Rh ke Mapolsek Kalirejo.

W membawa barang bukti sehelai kaus warna hijau, sehelai celana olahraga warna hitam merah, sehelai bra warna hitam, dan sehelai celana dalam warna hitam yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.

Polsek Kalirejo meringkus pelaku tindak asusila berinisial Rf (31) setelah dua tahun menjadi buron.

Baca juga: Polisi Cabuli Istri Tahanan yang Sedang Hamil hingga Dicopot, Diduga Juga Peras Korban Rp 30 Juta

Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya menerangkan, pelaku mengancam menyebarkan video asusila korban dan teman prianya yang tak lain keponakan Rf.

"Modus pelaku akan menyebarkan video korban dengan teman lelakinya yang tak lain keponakan pelaku sendiri," terang Iptu Edi Suhendra.

Mendapat ancaman itu, korban akhirnya terpaksa melayani pelaku.

Karena merasa tertekan, korban mengadu ke ibunya.

"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada kami," ujar Kapolsek.

(Tribun Lampung/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Pemuda Rudapaksa Siswi SMA di Lampung Tengah Berbekal Rekaman Video Asusila