Gadis 12 Tahun Dicabuli dan Disetrum hingga Tewas, Pelaku Pria 50 Tahun Punya Istri dan 3 Anak

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Aksi pencabulan berujung pembunuhan terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan berujung pembunuhan terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Korban adalah seorang gadis berinisial Y (12).

Sedangkan pelaku adalah tetangga korban bernama Wahyu (50).

Baca juga: Guru Agama Cabuli 4 Siswi, Ngakunya sebagai Wujud Kasih Sayang pada Murid

Pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres OKU Selatan pada Kamis (28/10/2021).

Diketahui, Wahyu sudah punya istri dan tiga orang anak.

Awalnya warga tak curiga lantaran pelaku berpura-pura ikut mencari korban, bahkan datang juga ke pemakaman korban.

Kendati demikian, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dan warga mencurigai tersangka yang tiba-tiba meninggalkan rumah sehari setelah pemakaman di waktu malam hari.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak sampai Hamil, Alasannya Istri Pertama Sakit dan Istri Kedua Sudah Tak seperti Dulu

Petugas kepolisian Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri mengendarai sepeda motor.

Tersangka berhasil diamankan di wilayah Provinsi Lampung lewat jalur Bengkulu.

Kepada kepolisian, terungkap tersangka Wahyu melakukan rudakpaksa dengan keji hingga menghilangkan nyawa bocah kelas 6 SD itu berawal saat melihat korban sedang buang air kecil saat malam hari, Selasa (28/10) pukul 03.00 WIB dinihari.

Tinggal hanya berjarak satu rumah dengan korban sebelum melakukan aksinya, tersangka Wahyu terlebih dahulu melakukan pengintaian hingga membekap mulut korban agar tak diketahui oleh warga setempat.

Bocah malang tersebut dibawa oleh pelaku ke Sungai Selabung (Hulu Sungai Komering). Saat dibawa paksa ke sungai, korban beberapa kali meminta pertolongan dengan berteriak yang sempat terdengar oleh warga.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacarnya yang Masih 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan

Di tepi sungai yang berjarak kisaran 100 meter dari rumah, korban dengan keji merudakpaksa sang anak.

Setelahnya korban yang meronta disetrum menggunakan setrum rakitan untuk menangkap ikan di bagian kaki hingga kepala di ditenggelamkan ke sungai.

Teriakan korban yang didengar oleh warga dan mengetahui warga yang hilang memberitahukan terhadap warga lainnya.

Sehingga melakukan pencarian hingga saat pagi hari ditemukan sosok mayat yang tak lain adalah korban di aliran Sungai dekat Jembatan Desa Sukarame yang berjarak kisaran 3 kilometer dari lokasi kejadian.

"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai ) saya perkosa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air, saya menyesal,"ungkap pelaku di hadapan kepolisian, Kamis (29/10).

Baca juga: Gadis SMA Dicabuli Pacar Ibunya, Ibu Tak Lapor Polisi Malah Minta Pelaku Belikan Korban iPhone

Dikatakan Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, Polres OKU Selatan dibawah kepemimpinan Wakapolres Kompol MP Nasution SH MH bersama Kasatreskrim bergerak cepat melakukan pengejaran.

"Pelaku atau tersangka W (50) berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung,"ujar Kapolres OKU Selatan saat siaran pers. Kamis (29/10).

Lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan seperangkat mesin setrum ikan yang digunakan pelaku untuk menghilang nyawa korban bersama pakaian korban berupa baju kaos.

"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban,"ungkap Kapolres.

Korban dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman. Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres.

(TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Paruh Baya di OKUS Rudapaksa Rampas Nyawa Anak Tetangga, Korban Disetrum Dihanyutkan ke Sungai