CPNS dan PPPK
Cara Sanggah Hasil PPPK Guru & Lihat Pengumuman di Sini, Simak Langkah-langah Berikut
Bagi yang lulu, tentu saja menjadi hadiah istimewa membayar perjuangan mengikuti tahapan seleksi. Tetapi jangan putus asa bagi yang tidak lulus.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Akhirnya telah diumumkan hasil seleksi tahap satu untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Adapun pengumuman PPPK Guru telah disampaikan Kementerain Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Jumat 8 Oktober 2021 mulai pukul 09.00 WIB.
Peserta juga bisa melihat hasil pengumuman di laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Bagi yang lulus, tentu saja menjadi hadiah istimewa membayar perjuangan mengikuti tahapan seleksi.
Tetapi jangan putus asa bagi yang tidak lulus.
Selain bisa mengulang tahun depan, masih ada waktu untuk melakukan sanggahan hasil seleksi PPPK Guru 2021.
Atau dengan kata lain, sanggahan berlaku bagi semua yang mengikuti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN).
Baca juga: Berikut Kisi-kisi SKD CPNS 2021, 6 Persyaratan Wajib Ikut Passing Grade & Cara Unduh Sertifikat BKN
Tentu saja, peserta dapat melakukan sanggah hasil seleksi PPPK Guru 2021, apabila dinilai tidak sesuai.
Lalu bagaimana cara sanggah hasil PPK Guru 2021?
Melansir dari situs resmi SSCASN, massa sanggah PPPK Guru 2021 diberkan kepada peserta, baik seleksi administrasi juga selelsi UNBK tahap 1, tahap 2, dan tahap 3.
Masa sanggah diberikan selama tiga hari pasca pengumuman.
Istansi tempat melamar sendiri, wajib menjawabnya dalam kurun waktu tujuh hari.
Cara Mengajukan Sanggah PPPK Guru 2021
Seperti diketahui, panitia seleksi PPPK Guru 2021 telah mengumumkan UNBK Kemendikbud.
Melansir informasi resmi, jika terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.