Awalnya Ajak Jalan-jalan, Pria 20 Tahun Ini Rudapaksa Bocah yang Baru Lulus SD

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelakunya adalah seorang pria berinisial F (20).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM -  Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial F (20).

Sedangkan korbannya adalah gadis berusia 13 tahun.

Diketahui, korban baru lulus SD.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Ngaku Jadi Syarat Ilmu Kekebalan Tubuh

Dari pengakuan korban, tindak kejahatan itu terjadi lebih dari satu kali.

Adapun peristiwa terjadi di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember pada Senin 9 Agustus 2021 lalu.

Mengutip Kompas.com, kejadian bermula saat F menjemput korban di gang depan rumahnya sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan menaiki sepeda motor.

Sekira pukul 20.45 WIB, keduanya berhenti dan nongkrong di lapangan belakang Puskesmas Sukorambi.

Baca juga: 3 Tukang Ojek yang Biasa Jemput Anak Sekolah Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Gilir Korban di Kebun Sawit

Kemudian, saat kondisi sepi, korban diajak pelaku jalan kakai dekat lapangan.

Saat itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya dan kembali merudapaksa korban untuk kedua kalinya.

Korban tak berani berontak karena diancam kalau menolak, video asusilanya akan disebarkan oleh F.

Pelaku kemudian mengantar korban pulang sekira pukul 23.00 WIB.

"Korban diturunkan di depan gang rumahnya," kaya Kanit Reskrim Polsek Sukorambi, Aipda Teguh Siswanto, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Ayah Umur 63 Tahun Rudapaksa Anaknya yang Masih Remaja di Kandang Babi, Kini Korban Hamil 9 Bulan

Kasus itu terungkap saat ibu korban curiga melihat anaknya mencuci celana dalamnya sendiri.

Sebab, biasanya celana dalam korban selalu dicuci oleh sang ibu.

Ibu korban yang curiga kemudian mendesak korban untuk bercerita tentang apa yang sebenarnya terjadi.

"Ibunya curiga kemudian korban didesak hingga akhirnya cerita kalau sudah dirudapaksa oleh tersangka," ungkap Teguh.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Korban Rudapaksa Pak RW Meninggal Dunia, Batuk Berdarah Lalu Seminggu di Rumah Sakit

Diberitakan Tribun Jatim, polisi menangkap F setelah dua kali dipanggil, namun tak memenuhi panggilan tersebut.

"Tersangka dua kali dipanggil, namun tidak pernah datang. Ketiga kalinya ditangkap, dan kini sudah ditahan," kata Kapolsek Sukorambi, AKP Aigit Budiyono, Jumat (1/10/2021).

Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Sri Wahyunik, Kompas.com/Bagus Supriadi)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Jember Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Ketahuan saat Korban Cuci Celana Dalam Sendiri