Karena korban melawan akhirnya dilukai dengan pisau cutter.
Pelaku kemudian mengambil emas perhiasan yang ada pada tangan korban sebanyak 8 mayam emas dan langsung melarikan diri.
Kasus pembunuhan itu diketahui oleh warga setempat pada Selasa, 3 Agustus 2021 pagi.
Pelaku ditangkap
Setelah kejadian, polisi dari Polres Aceh Barat melakukan pendalaman.
Hasilnya Zulkifli berhasil diamankan pada 15 September 2021.
Baca juga: Penjaga Kebun Ditemukan Tewas, Ternyata Dibunuh Sesama Penjaga gara-gara Pelaku Curi Pipa Air
Informasi ini dibenarkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda dalam konferensi pers di Mapolres di Meulaboh, Senin (27/9/2021).
"Tersangka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat pada Rabu, 15 September 2021," katanya dikutip dari Serambinews, Rabu (29/9/2021).
Dikatakan Kapolres, atas perbuatannya maka tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, tersangka Zulkifli yang diwawancarai wartawan menyampaikan, ia nekat melakukan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati kepada korban.
"Saya minta maaf, karena saya sakit hati, sehingga menghabisinya," kata Zulkifli.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Serambinews.com/Sa'dul Bahri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pemuda di Aceh Barat Habisi Kakek 65 Tahun, Emas Milik Korban Digasak