Sebab BBM oplosan tidak memenuhi standar mutu sehingga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.
Baca juga: Balita Tewas Tenggelam di Danau, Ibu Sedang Cari Ikan untuk Ulang Tahun Korban
Mereka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," pungkasnya.
(Tribun Jatim, Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jual Bensin Dicampur Air, Sindikat Pengoplos BBM di Lumajang Digrebek Polisi