TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi mengoplos bahan bakar minyak (BBM) terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Tepatnya di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir.
Tempat pengoplosan itu akhirnya digerebek polisi.
Polisi menangkap tiga orang, yakni DH (36) asal Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Adik Bunuh Kakak gara-gara Pohon Kelapa yang Ditanam sejak Bibit Ditebang Korban
Lalu MY (27) tercatat warga Desa Pohsangit, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Serta YDA (20) warga Desa Sumber wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari kejanggalan petugas adanya aktifitas mencurigakan di tempat ketiga pelaku mendropping BBM di gudang itu.
Pasalnya, BBM dari gudang itu dijual dengan harga miring.
Baca juga: Takut Perselingkuhan Terbongkar, Istri Ngaku jadi Korban Begal gara-gara Motor Dibawa Selingkuhan
Satu jerigen ukuran 35 liter dijual Rp 280.000. Artinya per 1 liter hanya dihargai Rp 8.000.
"Jadi hati-hati beli BBM harga murah. Bisa jadi itu BBM oplosan," katanya.
Dalam praktik pengoplosan BBM itu, para pelaku memiliki peran masing-masing.
DH mengoplos BBM dengan bahan pewarna kimia berwarna kuning dan air.
Baca juga: Depresi setelah Ibu Meninggal, Kakak Bunuh Adik Kandungnya yang Masih Kelas 6 SD
Secara kasat mata BBM itu menyerupai bensin jenis premium, sedangkan, dua pelaku lainnya yakni MY dan YDA sebagai kurir pengirim bahan mentah kepada DH.
"Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti 10 drum minyak mentah, 1 unit mobil pikup," ujarnya.
Tentu perbuatan ketiga pelaku bisa merugikan para konsumen.
Sebab BBM oplosan tidak memenuhi standar mutu sehingga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.
Baca juga: Balita Tewas Tenggelam di Danau, Ibu Sedang Cari Ikan untuk Ulang Tahun Korban
Mereka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," pungkasnya.
(Tribun Jatim, Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jual Bensin Dicampur Air, Sindikat Pengoplos BBM di Lumajang Digrebek Polisi