Ayah Rudapaksa Anak Kandung sejak SMP hingga Kini Korban Lulus SMK, Dilakukan saat Ibu Tak di Rumah

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Kasus rudapaksa sejak korban di bawah umur hingga beranjak dewasa terjadi di Kabupaten Bintan, Riau.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Bintan, Riau.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial HM.

Sedangkan korban adalah anak kandung pelaku, yakni P (19).

Baca juga: Tak Kunjung Haid hingga Keluarga Khawatir, Bocah SD Ternyata Dirudapaksa Ayah hingga Hamil 6 Bulan

Aksi pencabulan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Terhitung, P pertama kali dicabuli saat masih duduk di bangku SMP kelas 2.

Kini korban sendiri sudah tamat SMK.

Akibat perbuatan bejatnya, HM sudah diamankan Jajaran Polsek Bintan Timur untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Pacari Gadis SMP, Duda Dua Kali Cerai Nekat Rudapaksa sang Kekasih di Semak-semak

Kapolres Bintan, AKBP Tidar melalui Kasi Humas Polres Bintan, Ipda M Alson membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap saat korban curhat kejadian tersebut kepada ibunya.

Kemudian ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu.

"Setelah diterima laporannya, pihaknya langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Sudah Cerai dari Istri, Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya saat Berkunjung selama Dua Minggu

Alson menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial P yang masih berusia 19 tahun.

Dari pengakuan pelaku perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.

Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.

"Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020," terangnya.

Baca juga: Ayah Umur 60 Tahun Rudapaksa Anak Kandung selama Belasan Tahun, sejak Remaja hingga Kini Punya Suami

Alson juga menyebutkan, kejadian tersebut terjadi di rumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

"Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu pada anaknya saat istri atau ibu kandung korban sedang tidak di rumah."

"Hal itupun dilakukan tersangka berulang kali sejak SMP hingga korban tamat SMK," katanya.

Atas perbuatannya tersangka pun kini sudah ditahan di balik jeruji di Mapolsek Bintan Timur.

Tersangka disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul TAK Tahan 4 Tahun Dinodai Ayah Kandung Sejak SMP, Gadis Bintan Akhirnya Mengadu ke Ibu