TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Bintan, Riau.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial HM.
Sedangkan korban adalah anak kandung pelaku, yakni P (19).
Baca juga: Tak Kunjung Haid hingga Keluarga Khawatir, Bocah SD Ternyata Dirudapaksa Ayah hingga Hamil 6 Bulan
Aksi pencabulan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Terhitung, P pertama kali dicabuli saat masih duduk di bangku SMP kelas 2.
Kini korban sendiri sudah tamat SMK.
Akibat perbuatan bejatnya, HM sudah diamankan Jajaran Polsek Bintan Timur untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Pacari Gadis SMP, Duda Dua Kali Cerai Nekat Rudapaksa sang Kekasih di Semak-semak
Kapolres Bintan, AKBP Tidar melalui Kasi Humas Polres Bintan, Ipda M Alson membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap saat korban curhat kejadian tersebut kepada ibunya.
Kemudian ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu.
"Setelah diterima laporannya, pihaknya langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Sudah Cerai dari Istri, Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya saat Berkunjung selama Dua Minggu
Alson menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial P yang masih berusia 19 tahun.
Dari pengakuan pelaku perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.
Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.
"Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020," terangnya.
Baca juga: Ayah Umur 60 Tahun Rudapaksa Anak Kandung selama Belasan Tahun, sejak Remaja hingga Kini Punya Suami