Pelaku baru ditemukan 18 hari setelah kejadian.
Tersangka berinisial BM merupakan warga Lingkungan Cibeber Barat, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Sementara korban berinisial SM berasal dari Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 4 September 2021 pukul 09.00 di lingkungan Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Motif pelaku yaitu ingin mengambil HP di kontrakan korban.
Namun saat kejadian korban terbangun dan meneriaki pelaku maling.
BM langsung mencekik leher korban sampai meninggal dunia.
"Modus pelaku masuk ke kontrakan korban dengan menggunakan kunci serep," tuturnya.
"Berdasarkan hasil visum, terdapat tekanan kuat di leher, bahu kanan ada gumpalan cairan bekas cekikan, batang tenggorokan ada resapan darah, tulang lidah sisi kanan patah, paru-paru sembab, dinding jantung terdapat bercak pendarahan, area kepala kiri dan samping kanan belakang terdapat tanda kekerasan," jelasnya.
Korban masih gadis dan belum pernah berhubungan badan.
Tersangka dikenakan pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(TribunBanten.com/Mildaniati)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Karyawati Hotel di Serang Dibunuh TTM-nya, Pelaku Sempat Urung Beraksi Karena Kosan Korban Ramai