TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Tegal, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah seorang kakek berinisial ZS (66).
Sedangkan korban masih remaja, yakni S (18).
Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil 5 bulan.
Baca juga: Gadis 11 Tahun Keterbelakangan Mental Dirudapaksa Ayah, Ibu Curiga saat Mandikan Anaknya
Pelaku yang merupakan warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub tersebut menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi dukun.
Padahal di lingkungan tempatnya tinggal, D dikenal sebagai tukang pijat.
Pelaku melancarkan aksinya sejak setahun terakhir.
"Perbuatan bejat tersangka dilakukan selama kurun waktu satu tahun terakhir sejak korban berusia 17 tahun," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (2/9/2021), mengutip Kompas.com.
Baca juga: Sudah Cerai dari Istri, Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya saat Berkunjung selama Dua Minggu
Ngaku jadi dukun
Korban dan pelaku bertemu pertama kali pada 3 September 2020.
Mengutip dari Tribun Jateng, korban awalnya datang untuk pijat.
Pelaku lalu memegang bagian perut korban kemudian menemukan adanya benjolan.
Korban pun mengaku sering sakit di bagian tersebut.
Dari situlah pelaku mengelabui korban.
Pelaku menyebut bahwa korban memiliki penyakit lambung dan lever yang harus disembuhkan.
Baca juga: Asyik Bermain, Bocah 8 Tahun Malah Dirudapaksa Pemuda di Rumah Kosong
Ritual dengan berhubungan badan
Untuk bisa sembuh, korban harus mau melakukan sebuah ritual pengobatan dengan cara melakukan hubungan intim.
Korban sempat menolak ajakan pelaku.
Namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.
Selain mengancam, tersangka juga mengiming-imingi korban.
Korban diiming-imingi akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.
Baca juga: Pemuda 24 Tahun Cabuli Bocah Balita di Rumah Ibadah, Dilakukan setelah Beribadah
Dicabuli 19 kali hingga hamil 5 bulan
Pencabulan tersebut dilakukan pelaku di kontrakan miliknya di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Pelaku ternyata telah mencabuli korban sejak September 2020 hingga April 2021.
Total pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 19 kali.
Akiba perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil lima bulan.
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (30/8/2021) di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kepada polisi, pelau emngaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2011.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.
Kini pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Desta Leila Kartika, Kompas.com/Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek 66 Tahun Cabuli ABG sampai Hamil 5 Bulan, Modus jadi Dukun yang Bisa Sembuhkan Penyakit