TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Korbannya adalah seorang gadis kecil berusia 8 tahun.
Sedangkan pelaku adalah pemuda berinisial MN (27).
Baca juga: Ayah Umur 60 Tahun Rudapaksa Anak Kandung selama Belasan Tahun, sejak Remaja hingga Kini Punya Suami
Pemuda ini diduga merudapaksa korban saat sedang bermain di sebuah rumah kosong.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi menjelaskan, korban merupakan anak di bawah umur.
Sedangkan terduga pelaku MN merupakan warga Sumbawa Barat.
Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama temannya yang berusia 3 tahun bermain di rumah kosong.
Baca juga: Kakek 79 Tahun Rudapaksa Cucu, Ketahuan Ayah Korban Lalu Kabur Alasan Ambil Obat
Terduga pelaku MN kemudian datang ke rumah kosong tersebut dan menghampiri bocah 3 tahun.
MN meminta si bocah pulang dulu.
Setelah teman korban pulang, terduga pelaku MN menghampiri korban dan melakukan perbuatan bejatnya.
Dia merudapaksa korban di rumah kosong itu.
Perbuatan pelaku terungkap saat ibu korban mencari korban ke rumah tersebut.
Baca juga: Dari Penjara, Napi Bisa Bikin Order Fiktif Beli Sembako hingga Rugikan Toko Puluhan Juta Rupiah
"Saat ibu korban datang pelaku MN langsung keluar dari rumah kosong tersebut dan pergi menggunakan sepeda motornya,” terang Eddy.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat.
Selanjutnya tim puma Polres Sumbawa Barat mengamankan terduga pelaku MN.
Dia ditangkap bersama barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan digiring ke markas Polres Sumbawa Barat.
TribunLombok.com, Sirtupillaili
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pemuda Sumbawa Rudapaksa Bocah 8 Tahun di Rumah Kosong