TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.
Korbannya adalah seorang wanita berinsiail Su (53).
Sedangkan pelaku adalah keponakan korban, berinisial Sam (45).
Baca juga: Istri Tolak Diajak Maling Motor, Suami Lampiaskan dengan Aniaya 2 Anak sampai 1 Tewas Lalu Pergi
Pelaku berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah.
Pembunuhan itu terjadi di kawasan Jalan Transmigrasi Plajau Km 2, Desa Barokah, Kecamatan Simpangempat.
Yakni pada Kamis (26/8/2021).
Korban diketahui dihabisi keponakannya berinisial Sam (45) asal Karanganyar, Jawa Tengah.
Pelaku pun ditangkap unit resmob Polres Tanah Bumbur bersama Resmob Polda Kalimantan Selatan, Sabtu (28/8/2021) pukul 02.00 Wita di Desa Barokah.
Baca juga: Gadis 21 Tahun Tewas Nyaris Tanpa Busana Kondisi Terkubur, Ternyata Dibunuh Teman SMP
"Jadi si pelaku ini adalah keponakan korban. Dan sudah ikut lama dengan korban," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H I Made.
Korban tewas di tempat karena mendapat beberapa luka tusukan.
Bahkan satu pisau masih menancap di dada saat jasad korban ditemukan.
Pembunuhan tersebut diketahui dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
"Karena sakit hati, pelaku tega lakukan penusukan hingga korban meninggal dunia," ujarnya
Baca juga: Pemuda 27 Tahun Tewas di Pinggir Jalan dengan Luka Parah, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong
Pelaku hadiri pemakaman korban
Diketahui pelaku sudah lama ikut bekerja mebantu di warung sate korban.
Namun, selama bekerja di warung sate, pelaku sering dimarahi.
Karena sudah tidak tahan lagi, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga beberapa kali.
Setelah melakukan aksinya, pelaku pun berpura-pura seolah dirinya tidak melakukan perbuatan tersebut.
Baca juga: Nasib Nahas Gadis Remaja, Pasang Kawat Gigi Malah Berujung Kesakitan Lalu Tewas
Bahkan pelaku pun sempat hadir ke pemakaman korban.
"Jadi, si pelaku ini, saat pemakaman korban, juga menghadiri. Korban adalah tantenya pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal ditahan dengan waktu yang cukup lama karena sudah menghilangkan nyawa orang lain.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Wahyudi Erfan, berdasar dari hasil pemeriksaan belum mengarah ke pembunuhan berencana.
"Motifnya hanya karena sering dimarahi. Atas perbuatannya, tersangka sementara dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," katanya saat dihubungi.
(BanjarmasinPost.com/Man Hidayat)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel, Pelaku Ikut Hadiri Pemakaman Korban di Kabupaten Tanbu