Mahasiswa Pakai Surat PCR Palsu

Mahasiswa Terpaksa Pakai Surat PCR Palsu, Sebut Orangtua Tidak Mampu Bayar PCR, Antigen Ditolak

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rombongan 23 mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun usia tak bisa berangkat setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP mendapati surat PCR mereka palsu di Bandara Haluoleo, Jumat (20/8/2021).

TRIBUNNEWSSSULTRA.COM, KENDARI - Salah seorang mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun mengaku terpaksa memakai surat keterangan PCR palsu di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Mereka akhirnya menggunakan surat keterangan PCR palsu yang dibuat oleh Ilham Nur Baco karena pesawat Lion Air JT 987 yang ditumpangi akan segera terbang beberapa jam kemudian.

Sebelumnya, 23 mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun saat hendak bertolak menuju Jakarta melalui Bandara Haluoleo Kendari, kedapatan membawa surat keterangan PCR palsu, Jumat (20/8/2021).

Sebab, surat keterangan PCR itu tak terdaftar di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan tidak teridentifikasi di aplikasi PeduliLindungi.

Ke-23 mahasiswa tersebut akhirnya gagal terbang menggunakan maskapai Lion Air JT 987, padahal mereka telah memesan tiket seharga Rp858 ribu.

Satu dari 23 mahasiswa itu, Adit Saputra Pratama (18) bercerita, saat itu dirinya bersama rekan-rekannya hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Haluoleo, Jumat (20/8/2021) pagi.

Koordinator Wilayah Kerja Bandara Haluoleo KKP Kelas II Kendari dr Waode Umi Mazidah saat menunjukkan salah satu surat PCR palsu milik 23 mahasiswa (Istimewa)

Rombongan ini hendak kuliah di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, setelah mendapatkan Beasiswa Aspirasi dari anggota DPR RI Dapil Sultra, Tina Nur Alam.

Lantas, ke-23 mahasiswa dari Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan ini ke bandara bermodalkan surat swab antigen negatif yang dites pada sehari sebelum keberangkatan.

"Kami cuma bawa surat rapid antigen, katanya harus surat keterangan PCR, tidak bisa hanya swab antigen, makanya kita ditahan," kata Adit Saputra saat dihubungi melalui telepon, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Tersangka Ngaku Tak Terima Uang Hasil Penjualan Surat PCR Palsu dari 23 Mahasiswa, 6 Tahun Penjara

Adit mengaku, tak tahu ketika terbang ke Jakarta harus membawa surat keterangan PCR, sebab baru pertama kali menggunakan moda transportasi udara tersebut.

Saat itu pun mereka kelabakan karena harus segara mendapatkan surat keterangan PCR, terlebih pesawat yang ditumpangi akan segera terbang.

Karena takut tiket hangus, mereka pun mencari bantuan, datanglah tersangka Ilham Nur Baco yang menawarkan bantuan.

Ilham Nur Baco saat itu ke Bandara Haluoleo untuk mengantar adiknya yang termasuk dalam rombongan 23 mahasiswa itu.

Kemudian, para mahasiswa ini pun menerima tawaran tersebut agar tiket tidak hangus, karena bagi Adit harganya mahal.

"Beli tiketnya saja mahal, apalagi mau bayar PCR, orangtua kami tidak mampu, kita orang kampung," kata Adit.

Ilham Nur Baco alias Aco ditetapkan sebagai tersangka kasus surat keterangan PCR palsu 23 mahasiswa oleh Kepolisian Resor atau Polres Kendari, Jumat (27/8/2021). (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)
Halaman
12