CPNS 2021

Kata BKN Soal Nasib Peserta CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Jelang Ujian SKD

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 masih berlanjut.

Saat ini, peserta yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi tengah mempersiapkan diri mengikuti tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah tahapan yang harus diikuti peserta dalam seleksi CPNS.

Adapun ujian SKD dijadwalkan dimulai pada awal September mendatang.

Perlu diketahui, jadwal SKD setiap instansi dapat berbeda satu sama lain.

Sehingga peserta harus mengikuti update informasi terkini seputar pelaksanaan seleksi CPNS, baik melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun instansi yang dilamar.

Baca juga: Catat, Tes SKD CPNS 2021 di Titik Lokasi BKN Siap Digelar Mulai 2 September 2021

Di sisi yang lain, BKN juga telah mengumumkan ketentuan yang harus diikuti peserta SKD CPNS 2021.

Satu di antaranya yakni Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes SKD CPNS 2021 untuk melakukan swab tes PCR atau rapid test antigen.

Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan agar pelaksanaan Ujian CPNS tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Pelaksanaan Tes SKD CPNS dan PPPK (Twitter @BKNgoid)

Nasib peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 jelang tes SKD

Namun, bagaimana jika beberapa hari sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai, peserta ternyata positif Covid-19?

Pada peserta yang ternyata positif Covid-19 beberapa hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur.

Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, peserta tes CPNS yang positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang.

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan bila ingin mengajukan jadwal ulang.

Peserta tes yang positif Covid-19 tersebut harus segera melapor kepada instansi tempat melamar formasi.

Nantinya, instansi tersebut wajib membuat surat permohonan penjadwalan ulang peserta yang positif Covid-19.

Baca juga: BKN Umumkan Ketentuan Seleksi CASN 2021: Peserta Wajib Tes PCR/Antigen dan Vaksin Dosis Pertama

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan," tutur Suharmen.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, peserta yang positif Covid-19 bisa melaporkan kepada intansi terkait melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center yang tersedia.

"Terkait dengan orang yang positif Covid-19 maka bisa melaporkan melalui Helpdesk atau call center yang disediakan," terangnya.

Namun yang perlu diingat, laporan tersebut maksimal dilakukan pada hari H pelaksanaan tes.

"Kalau mereka katakanlah tesnya Kamis, kemudian hari Rabu swab dan positif tapi baru melaporkan hari Jumat atau Sabtu, maka itu tidak bisa," jelasnya.

"Maksimal melaporkannya pada hari H pelaksanaan tes dengan cara-cara yang ada di helpdesk SSCASN," pungkas Ridwan.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Positif Covid-19 saat di Lokasi Ujian

Untuk diketahui, meski sudah membawa surat hasil negatif Covid-19, peserta akan menjalani skrining ulang sebelum mengikuti tes SKD.

Lantas, bagaimana jika pada hari H peserta yang di skrining tersebut menunjukkan indikasi terpapar virus corona atau benar-benar terpapar Covid-19?

Apakah peserta tersebut masih bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021?

Suharmen menjelasakan, peserta SKD yang didapati positif Covid-19 saat hari H pelaksanaan ujian masih bisa mengikuti tes CPNS.

Panitia ujian sudah menyiapkan tempat khusus bagi peserta yang pada hari H pelaksanaan SKD ternyata positif Covid-19.

"Peserta yang misalnya dia sudah melakukan rapid test antigen atau swab PCR dan hasilnya negatif, tapi pada hari H-nya, setelah pemeriksaan suhu tubuh dan segala macam didapati positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," terang Suharmen.

Baca juga: BKPSDM Kendari Belum Pastikan Seleksi SKD CPNS Berlangsung 2 September 2021

Tempat pelaksanaan tes pada peserta positif Covid-19 ini nantinya akan berada di rungan yang terbuka.

"Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas untuk orang positif Covid-19," jelas Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN, Rabu (25/8/2021).

Jika merasa tak nyaman dengan tempat tes tersebut, peserta positif Covid-19 bisa menunda pelaksanaan tes.

Lebih lanjut, pada peserta yang positif Covid-19 tadi, setelah melakukan tes ataupun juga batal melakukan tes, saat pulang nanti akan diantar menggunakan ambulans.

Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 selama peserta dalam perjalanan pulang.

"Di setiap titik lokasi (tilok) kami sudah mengimbau pada seluruh panitia seleksi intansi, di setiap tilok harus disediakan ambulans."

"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, nanti peserta akan diantar pulang dengan ambulans," jelasnya.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen