Virus Corona

Masyarakat Diminta Laporkan Penyedia Tes PCR yang Tetapkan Tarif di Atas Ketentuan Pemerintah

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

alat tes Covid-19, reagen reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah menetapkan tarif layanan tes polimerase rantai ganda (PCR) untuk Covid-19.

Berkaiatan dengan hal itu, masyarakat diimbau melaporkan apabila menemukan penyedia jasa tes PCR yang memasang harga di atas ketentuan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Info BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Indonesia pada Jumat, 20 Agustus 2021

Dikatakan, langkah tersebut dimaksudkan agar oknum-oknum yang berbuat curang dan mencari keuntungan di tengah pandemi bisa ditindak tegas.

"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus kepada Tribunnews.com, Kamis.

Agus juga mengatakan pihaknya bakal terus mengawasi penerapan harga layanan tes PCR.

Baca juga: Mengenal Aneka Manfaat Minyak Kayu Putih untuk Kesehatan: Bantu Redakan Anosmia dan Batuk

"Dukungan jajaran Bareskrim sampai tingkat kewilayahan akan selalu adaptif dengan berbagai kebijakan pemerintah. Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," kata Agus.

Untuk itu, Agus meminta para pelaku usaha di dunia kesehatan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan pemerintah.

"Ekosistem kesehatan khususnya PCR, (harus) segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan atas keputusan tarif tertinggi PCR oleh pemerintah," kata Agus.

Baca juga: Harga Swab PCR Terbaru, Presiden Jokowi Perintahkan Tarif Turun Menjadi Rp450 Ribu-Rp500 Ribu

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR Covid-19 pada Senin (16/8/2021), demikian diwartakan Kompas.com.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Senin.

Baca juga: Kapan Penyintas Covid-19 Boleh Ikut Vaksinasi? Simak Penjelasan Ahli Berikut Ini

Abdul meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab.

"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," ujar dia.

Abdul juga mengatakan, ketentuan tarif harga tertinggi ini akan mulai berlaku mulai Selasa (17/8/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

(Tribunnews.com/Galuh Widya) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)