CPNS 2021

Peserta CPNS Wajib Bawa Kartu Ujian & Deklarasi Sehat saat Tes SKD, Simak Cara Cetaknya Berikut Ini

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pelamar CPNS

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera berlanjut ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta ujian SKD ialah mereka yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi.

Diketahui, hasil seleksi administrasi sudah diumumkan oleh masing-masing instansi.

Panitia pelaksana juga telah membuka kesempatan pengajuan sanggahan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos.

Baca juga: Wajib Dibawa saat Ujian SKD, Berikut Cara Kartu Peserta Ujian CPNS 2021

Peserta yang sanggahannya diterima akan diperbolehkan mengikuti SKD.

Adapun pengumuman hasil sanggah sudah diumumkan pada 15 Agustus 2021.

Kendati begitu terdapat beberapa instansi yang belum mengumumkan hasil sanggah.

Nah bagi pelamar pada instansi yang telah mengumumkan hasil sanggah dapat mulai mencetak kartu peserta ujian seleksi.

Perlu diketahui, kartu ujian wajib dibawa saat mengikuti SKD nanti.

Selain kartu ujian, peserta SKD juga diwajibkan membawa Form Deklarasi Sehat.

Baca juga: Info CPNS 2021: Tak Semua Peserta yang Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikuti SKB, Simak Ketentuannya

Form Deklarasi Sehat ini juga akan muncul saat pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Untuk diketahui, kartu deklarasi sehat ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD.

Pelamar yang lolos tahap awal diharuskan untuk mengisi form deklarasi sehat tersebut, setelah selesai diisi maka bisa dilakukan pencetakan kartu.

Berikut cara mengunduh kartu peserta ujian dan form deklarasi sehat di laman sscasn.bkg.go.id.

Cetak Kartu Ujian CPNS

Kartu Ujian CPNS
Halaman
12