Lulusan STM Elektro Jadi Dokter Gadungan, Nekat Beri Obat hingga Pasang Infus ke Warga

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokter atau tenaga kesehatan. Aksi penipuan terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Seorang pria bernama Catur Purwanto (38) nekat menjadi dokter gadungan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penipuan terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.

Seorang pria bernama Catur Purwanto (38) nekat menjadi dokter gadungan.

Padahal, ia adalah lulusan STM jurusan elektronika.

Baca juga: Dihamili Tak Dinikahi, Dokter Bakar Bengkel hingga Tewaskan 3 Orang Termasuk Pacarnya

Pelaku kini mendekam di penjara Polresta Mojokerto.

Ia menyamar jadi dokter dengan membuka praktik keliling dari desa ke desa di Mojokerto.

Polisi menangkap dokter gadungan ini saat mengobati warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi pada 3 Agustus 2021.

"Tersangka hanya lulusan STM jurusan elektronika dan tidak ada pengalaman di pendidikan kedokteran maupun kesehatan," kata Ipda MK Umam, Kasubag Humas Polresta Mojokerto kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Modus Ritual Usir Roh Jahat, 2 Dukun Gadungan Bawa Kabur Harta Benda Klien

Umam menjelaskan tersangka menawarkan pengobatan dengan mematok tarif ke sejumlah warga yang sakit.

Tersangka mengaku memiliki pengalaman penanganan medis ketika bekerja di klinik kesehatan Mojokerto.

Bahkan Catur melakukan tindakan medis dengan memasang infus di tubuh warga yang sakit.

Saat beraksi, tersangka dibantu rekannya.

Umam memperkirakan korban dokter gadungan ini mencapai puluhan orang.

Baca juga: Gara-gara Dendam, Petani Nekat Racuni Temannya Sendiri hingga Tewas

Tersangka sudah beraksi sejak Januari 2021.

Dalam kasus ini polisi menyita 79 jenis obat cair, pil, injeksi, 34 alat kesehatan, dan 16 cairan infus.

"Tersangka mengaku membeli obat-obatan dan perlengkapan medis dari apotek," ucap Umam.

Dokter Gadungan di Bogor

 Aksi penipuan berkedok menjadi dokter dilakukan pria asal Bogor, Jawa Barat.

Pelaku berinisial CRW alias R (22) yang mengaku jadi dokter di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.

Pelaku memakai masker sehingga tidak ada yang menyadari bahwa dirinya dokter gadungan.

Baca juga: Pura-pura Gerebek Narkoba, 4 Polisi Gadungan Ikat Korban Lalu Bawa ke Hotel dan Disetubuhi

Penyamaran itu membuahkan hasil, yakni pasien yang tertipu hingga Rp 45 juta.

Ulah CRW ini dibongkar oleh Polres Karanganyar, setelah menerima aduan dari korban penipuan CRW.

Ia diperdaya lewat aplikasi Tinder.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito, mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan dari korban di Polres Karanganyar.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Tersedot Gorong-gorong saat Hujan, Sempat Ditahan Teman tapi Akhirnya Tewas

"Korban mengakui, dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua korban," ungkapnya kepada Tibunsolo.com, Kamis (15/7/2021).

Dalam penyelidikan pihak kepolisian, dari tangan pelaku kepolisian mengamankan barang bukti, yakni atribut dokter, kartu tanda pengenal, dan stetoskop.

"Karena percaya akan omongan pelaku, para korban memberikan uang yang dikirimkan 9 kali," ungkapnya.

Tersangka R mengaku dalam melancarkan aksinya pernah mengajak korban N ke rumah sakit tempat bekerja yang ia akui.

Baca juga: Bos Konter HP Ditusuk 24 Kali oleh Pasangan Sesama Jenis, Tinggalkan Istri yang Hamil 8 Bulan

"Saat bertemu di sebuah rumah sakit daerah Yogyakarta, korban diajak berkeliling. Pelaku ngaku bekerja di rumah sakit tersebut," ungkapnya.

Gara-gara pelaku pakai masker, membuat para tenaga medis dan korban tak menyadari penyamaran si dokter palsu itu.

"Penyamaran terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelasnya. 

Pemuda itu ditangkap di tempat kos di Yogyakarta, saat akan bersiap melarikan diri.

Baca juga: Pemilik Kontrakan Temukan Penghuninya Tewas: Saya Kira Tidur, tapi Tubuh Sudah Dingin

Uang Rp 45 juta sudah digunakan R untuk belanja dan membayar utang.

"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya

R kini didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati) (Suryamalang.com, Mohammad Romadhoni)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gara-gara Wajib Pakai Masker, Seisi Karyawan Rumah Sakit di Jogja Tak Sadar ada Dokter Palsu Beraksi dan di SuryaMalang.com dengan judul Dokter Gadungan Berulah di Mojokerto, Lulusn STM Buka Praktik Pengobatan Keliling dari Desa ke Desa