Lalu, pasal 24 peradilan gampong berwenang diselesaikan kasus khalwat karena terjadi di satu gampong dan pelakunya orang gampong tersebut.
Namun, jika tidak mampu diselesaikan dengan peradilan adat gampong, maka proses hukum berlanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Serambinews.com/Muhammad Nazar)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kepergok ke Luar dari Rumah Janda, Pria Beristri di Pidie Diangkut ke Kantor Polisi