Berita Kendari

BNNP Sulawesi Tenggara Musnahkan 1,6 Kg Sabu yang Dikendalikan Narapidana Lapas Kelas II A Kendari

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara ( BNNP Sultra) musnahkan 1,6 kilogram sabu yang dikendalikan narapidana narkoba, Kamis (12/8/2021) siang.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara ( BNNP Sultra) musnahkan 1,6 kilogram sabu yang dikendalikan narapidana narkoba, Kamis (12/8/2021) siang.

Pemusnahan digelar di pelataran Kantor BNNP Sultra di Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dipimpin Kepala BNNP Sultra Brigjend Pol Sabaruddin Ginting, dan dihadiri oleh unsur Polda Kejaksaan Tinggi, dan pemerintah provinsi.

Kepala BNNP Sultra Brigjend Sabaruddin Ginting mengatakan, barang haram tersebut disita dari dua orang tersangka, yakni, AM (22) dan AY (26) yang ditangkap pada 23 Juni 2021 lalu.

Kedua tersangka, ternyata dikendalikan oleh bandar, seorang narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari berinisial JY.

"Kami menusnakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang bandar di Lapas Kendari," ujarnya saat memberi sambutan.

Dijelaskan, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba di Kota Kendari, yang bermukim di Kecamatan Baruga.

Baca juga: BNNP Sulawesi Tenggara Tangkap Napi Pengendali 3 Kg Sabu dari Lapas Kendari, Sisa 1,5 Kg Disita

Baca juga: BNNP Sultra Ringkus 2 Mekanik Motor Pengedar Sabu, 200 Gram Barang Bukti Diamankan

Keduanya tersangka mengedarkan narkoba dengan sistem tempel.

Tersangka AM dan AY disebut telah mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa, narkotika tersebut merupakan milik bandar di Lapas Kendari, dan kedua tersangka ini bertugas mengedarkan," bebernya.

Akibatnya, AM dan AY dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

Sementara tiu, JY selaku bandar narkoba telah ditangkap dan kini tengah diproses secara hukum. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)