Gadis 17 Tahun Tewas Gantung Diri, Sempat Bikin Status Facebook 'Rest in Peace'

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gantung diri. Aksi bunuh diri terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang gadis berinisial AM (17) ditemukan tewas tergantung di pohon

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi bunuh diri terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang gadis berinisial AM (17) ditemukan tewas tergantung di pohon lamtoro.

Temuan jenazah itu terjadi di Asam Tiga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengusaha di Bandung Coba Bunuh Diri, Begini Komentar Wali Kota Mang Oded

Mayat AM ditemukan tergantung dengan leher terlilit seutas tali, tidak jauh dari rumah orang tuanya, Rabu (4/8/2021).

Korban pertama kali ditemukan sang ayah, Marianus M (54) pada pukul 06.00 Wita.

Informasi yang diperoleh, pada Selasa (3/8) sekitar pukul 11.00 Wita, AM meminta tolong kakaknya, Edison M (25) untuk membeli sabun cuci.

Edison sempat menegur adiknya yang hendak ke rumah orang tua. Selama ini AM tinggal di rumah Edison.

Baca juga: Suami Ikat Tangan Istri agar Tak Bisa Menolong saat Dirinya Bunuh Diri, Ditemukan Tewas Tergantung

Sekitar pukul 11.20 Wita, Edison yang hendak kembali ke rumah bertemu adiknya yang mau bepergian.

Edison sempat menanyakan kunci rumah dan korban menjawab disimpan di samping rumah.

Lantaran tidak mengetahui keberadaan AM sehingga pada pukul 19.00 Wita, keluarga mencari AM.

Pencarian dilakukan sampai tengah malam namun AM tidak diketemukan.

Pada Rabu sekitar pukul 06.00 Wita, korban ditemukan ayahnya, Marianus M (54) dalam keadaan tergantung di pohon lamtoro.

Baca juga: Janda 2 Anak Tewas Dibunuh Pacarnya: Saya Sudah Buat Teh 4 Gelas Dia Ditelepon Tak Mengangkat

Kemudian Marianus memanggil anggota keluarga lainnya dan menghubungi polisi.

Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Saputra, SPi MSi bersama KSPKT III Amri Noeng beserta anggota langsung ke lokasi kejadian.

Polisi melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
12