Kenalan dengan Pria 23 Tahun di Facebook, Gadis 14 Tahun Malah Dirudapaksa hingga Hamil

Seorang gadis sebut saja Mawar (14) di Tangerang dihamili oleh pria kenalannya dari Facebook.

Editor: Ifa Nabila
Freepik
ILUSTRASI ibu hamil. Seorang gadis sebut saja Mawar (14) di Tangerang dihamili oleh pria kenalannya dari Facebook. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis sebut saja Mawar (14) dihamili oleh pria kenalannya dari Facebook.

Korban rudapaksa itu berasal dari Tangerang, Banten.

Pelaku adalah pria berinisial SAS (23).

Baca juga: Sudah Foto Prewedding, Calon Pengantin Tewas Tabrak Truk yang Terparkir karena Sempat Kecelakaan

Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ardi Rahananto.

Ia menjelaskan, pelaku berhasil diciduk sebelum melancarkan kembali aksi bejatnya.

SAS diringkus di rumahnya kawasan Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (17/7/2021).

"Sudah kami amankan. Sekarang kami lakukan penahanan," jelas Ardi saat dikonfirmasi, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Bocah Joget-joget saat Seberangi Jalan Tol, Akhirnya Tewas Tertabrak

Insiden bermula saat korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook pada Desember 2020.

Berawal dari situ, pelaku diduga menyetubuhi korban di tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji.

Kemudian, pada Mei 2021 akhirnya orang tua korban curiga, lantaran perut anak perempuannya ini terus membesar.

Akhirnya korban dilakukan tes kehamilan dan dinyatakan positif hamil.

Baca juga: Pak Camat Gantung Diri di Rumah Orangtua, Tulis Surat untuk Kapolres di Saku Bajunya

"Benar persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak bahwa korbannya berusia 14 tahun," ungkap Ardi.

Kepolisian menangkap pelaku atas pelaporan orang tua korban pada bulan Juni 2021.

"Terus kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, dan kami lakukan upaya paksa."

"Jadi, sudah dilakukan penahanan dan posisinya ditahan," jelasnya," paparnya.

Pelaku pun disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kenal Lewat Facebook, Pria 23 Tahun di Tangerang Tega Rudapaksa Gadis 14 Tahun Sampai Hamil

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved