TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Aksi mahasiswa corat-coret Kantor DPRD Sultra saat demo tolak perpanjangan PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di Kota Kendari, Jumat (30/7/2021).
Aksi tersebut dilakukan sekelompok Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) yang tergolong dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kendari (IMM) di Kantor DPRD Sultra.
Dalam aksi penolakan tersebut, para demonstran mencorat coret gedung yang berlokasi di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra itu.
Aksi mahasiswa mencoret beberapa bagian gedung Sekretariat DPRD Sultra dengan pilox sebagai bentuk kekecewaan massa aksi.
Pasalnya, berjam jam menggelar aksinya, tak ada tampak pegawai kantor tersebut.
Baca juga: Demo Penolakan PPKM di Kendari, Mahasiswa UHO Bawa Keranda Mayat di Kantor Wali Kota
Baca juga: Gelar Aksi Penolakan PPKM Mikro Kendari, Mahasiswa UHO Blokade Jalan di Pertigaan Kampus
Selain itu, anggota dewan yang ingin mereka temui tak berada di gedung itu.
Sebelumnya, para demonstran meminta Wali Kota mencabut surat edaran tentang perpanjangan PPKM level 3 Kendari.
Kemudian mendesak pemerintah untuk mencabut Inmendagri nomor 26 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 3, 2 dan 1.
Selanjutnya, masa aksi juga meminta pemerintah buka akses informasi transfaransi anggaran Covid -19.
Mendesak pemerintah untuk tidak refresif dalam menegakkan hukum tentang pengendalian Covid -19.
Sebelumnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Kendari tersebut mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 sampat tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan tersebut, Kota Kendari, Provinsi Sultra, masuk dalam PPKM Level 3.
Baca juga: Tolak PPKM Mikro, Puluhan Mahasiswa Demo Kantor Bupati Konawe
Hal itu seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021.
Inmendagri yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Inmendagri menginstruksikan gubernur menetapkan dan mengatur PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu), pada kabupaten/ kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Khusus Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan PPKM Level 3 di Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)