PPKM di Kendari
Demo Penolakan PPKM di Kendari, Mahasiswa UHO Bawa Keranda Mayat di Kantor Wali Kota
Selain membawa keranda mayat, para demonstran ikut membawa beberapa selebaran yang mengkritik kebijakan pemerintah adanya PPKM level 3 Kendari.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Aksi penolakan PPKM di Kota Kendari dari mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) terjadi pada Jumat (30/7/2021).
Dalam aksinya, para demonstran membawa keranda ke Kantor Wali Kota Jalan Abdullah Silondae Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Selain membawa keranda mayat, para demonstran ikut membawa beberapa selebaran yang mengkritik kebijakan pemerintah adanya PPKM level 3 Kendari.
Baca juga: Ada PSBB hingga PPKM Level 4, Rizal Ramli: Penanganan Covid-19 di Indonesia Hanya Mengganti Istilah
Sebelumnya, para demonstran menggelar aksinya di Perempatan Pasar Baru Wua wua Jalan M T Haryono Haryono Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kendari.
Masa aksi juga terpantau membakar ban dan memblokade jalan sehingga mengakibatkan kepulan asap hitam tebal dan sesekali menimbulkan kemacetan.
Kemudian berjalan menuju ke Kantor Wali Kota Kendari sembari memikul keranda tersebut.
Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Kendari tersebut mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 sampat tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan tersebut, Kota Kendari, Provinsi Sultra, masuk dalam PPKM Level 3.
Baca juga: Daftar 10 Bantuan yang Disalurkan Pemerintah selama PPKM: Ada BST hingga Diskon Listrik
Hal itu seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021.
Inmendagri yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Inmendagri menginstruksikan gubernur menetapkan dan mengatur PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu), pada kabupaten/ kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Khusus Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan PPKM Level 3 di Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com,/Husni Husein)