TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial MAR alias Dulung (25).
Tak terima setelah diputuskan, Dulung nekat membakar mobil mantan pacarnya.
Korban berinisial AD alias Dewi.
Peristiwa ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Satpol PP Gadungan Rekrut Puluhan Orang hingga Untung Ratusan Juta, Beli iPhone 12 dan Rumah
Tepatnya di rumah korban, Perumahan Griya Antang, Kecamatan Manggala.
Dibonceng temannya MDI alias Daffa (19), Dulung mendatangi rumah sang mantan.
Ia datang sambil membawa botol mineral berisi bensin dan langsung menyirami mobil Dewi yang terparkir.
Kejadian itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/7/2021) siang.
Baca juga: Antar Jus, Driver Shopee Food Tiba-tiba Jatuh dari Motor Lalu Meninggal: Orderan Pertama Korban
Kompol Jamal menjelaskan, kasus itu berhasil diungkap setelah menerima laporan pengrusakan mobil yang dilaporkan Dewi.
Pihaknya pun mengerahkan Tim Jatanras mengungkap pelaku.
Penyelidikan aksi pembakaran dilakukan dengan memburu keberadaan terduga pelaku.
Perburuan dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Muhammad Afhi Abrianto didampingi Kasubdit 2 Ipda Nasrullah.
Baca juga: Mayat Wanita Nyaris Tanpa Busana Terkubur di Kebun, Pergi dari Rumah Tanpa Pamit sejak 15 Juii
Hasilnya, pelaku Dulung dan Daffa teridentifikasi dan berhasil diringkus.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Daffa ditangkap di Jl Nuri, Makassar.
Sementara Dulung ditangkap saat berada di jalan poros Panciro, Kabupaten Gowa.
"Jadi pada tanggal 24 Juli, telah datang seorang perempuan inisial AN melaporkan ada dugaan awal pelemparan molotov," kata Kompol Jamal.
Namun kata Kompol Jamal, setelah Tim gabungan melakukan penyeledikan, dugaan pelemparan molotov itu murni pembakaran.
Baca juga: Buaya Berenang di Got Pemukiman Warga, BKSDA: Biasanya Peliharaaan Sengaja Dilepas
"Setelah Polsek Manggala dibackup Tim Jantanras Polrestabes dan Resmob Polda Sulsel (melakukan penyelidikan), kami mendapatkan fakta baru terkait hal tersebut bahwa bukan pelemparan molotov, melainkan pembakaran," ujarnya.
Aksi pembakaran mobil itu lanjut Jamal, dilakukan Dulung dan Daffa dengan menyemprotkan bensin ke pintu mobil.
"Motifnya MA (Dulung) ini sakit hati terhadap AN, sehingga dia sangat kecewa dan melakukan pembakaran. Lamanya berpacaran kurang lebih empat bulan," beber Jamal.
Akibatnya, mobil Dewi pun terbakar dan mengakibatkan kerugian hingga Rp 100 juta.
Kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana ayat 1 e dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
Pria Jambret Mantan Pacarnya
Seorang pemuda nekat menjambret wanita yang merupakan mantan pacarnya sendiri.
Pelakunya adalah Ippang alias Irpan (24), sedangkan korban adalah DE.
Ia ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian di Sidenreng Rappang atau Sidrap, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Ketahuan Berduaan di Kamar Bareng Pacar, Gadis 17 Tahun Dimarahi Ibu Lalu Tewas Minum Racun Serangga
Motif pelaku karena kesal lantaran DE tiba-tiba memutuskan hubungan asmara secara sepihak.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Benny Pornika mengatakan pelaku dan korban saling mengenal.
"Mereka pernah menjalin hubungan pacaran," kata AKP Benny, Jumat, (14/05/2021).
Ia menuturkan, kejadian itu berawal saat korban mengendarai sepeda motor di jalan.
Baca juga: Bayi Kejang-kejang dan Mulut Keluar Busa setelah Minum Obat, Ibu Langsung Cek Tanggal Kedaluwarsa
"Tiba-tiba pelaku memberhentikan korban lalu membentaknya dan meminta HP milik korban," bebernya.
Namun saat itu, lanjut Benny, korban menolak menyerahkan HP miliknya.
"Tiba-tiba pelaku menarik tas milik korban yang tergantung di sepeda motor dan mengambil uang Rp 2 juta yang ada di dalam tas korban," ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil uang milik korban, pelaku langsung kabur.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi.
Baca juga: Motor yang Ditumpangi 4 Orang Alami Rem Blong, Tiga Orang Tewas
Pelaku ditangkap di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Selasa, (11/05/2021) malam.
Hasil interogasi, Ippang, yang merupakan warga Dusun Katillang, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pituriawa, Sidrap, ini mengakui perbuatannya.
Ippang mengakui perbuatannya dengan cara merampas tas dan mengambil uang mantan pacarnya.
"Pelaku mengaku sakit hati karena diputuskan sepihak oleh korban. Padahal, pelaku masih menyukainya," tutur AKP Benny.
Baca juga: Kasus Ledakan Petasan di Kebumen, Jateng: Tercatat Ada 4 Korban Tewas, 4 Orang Lainnya Dirawat di RS
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sisa uang hasil curian sebesar Rp1,7 juta dan sebuah tas berwarna putih milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel dan sepeda motor tanpa pelat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.
(Tribun-timur.com/Nining Angraeni/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Pria di Sidrap Jambret Mantan Pacar dan Diputuskan Setelah 4 Bulan Pacaran, Pemuda Makassar Nekat Bakar Mobil Mantan Kekasih