PPKM Kendari

16 Poin Aturan PPKM Level 3, Wali Kota Kendari: Tak Semua Instruksi Mendagri Diberlakukan

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat di temui belum lama ini.

12. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;

13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

* Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

* Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

* Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

* Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. 

Baca juga: Apa Arti PPKM Level 4, Perbedaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, 2, 3?

Sebelumnya, sebanyak 15 kabupaten dan kota masuk kategori level 3 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3 yang tercantum dalam Inmendagri tersebut:

1. Kab. Bombana

2. Kab. Buton Tengah

3. Kab. Buton Utara

4. Kab. Kolaka

5. Kab. Kolaka Timur

6. Kab. Kolaka Utara

7. Kab. Konawe

8. Kab. Konawe Kepulauan

9. Kab. Konawe Selatan

10. Konawe Utara

11. Kota Bau Bau

12. Kota Kendari

13. Kab. Muna

14. Kab. Muna Barat

15. Kab. Wakatobi (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)