Tembak Teman Sendiri Lalu Ditolak, Pria 28 Tahun Ini Sakit Hati Lalu Rudapaksa Korban

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pemuda berinisial HP (28) nekat merudapaksa gadis di bawah umur di Banyumas.

Setelah mendengar cerita tersebut, pelapor bersama korban dan saksi melapor ke Unit PPA Polresta Banyumas.

Atas laporan tersebut, saat ini HP beserta barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam, sepotong celana jeans ¾ warna abu abu.

Baca juga: Iming-iming Buah-buahan, Bocah SD Dirudapaksa 2 Tetangganya di 3 Tempat Berbeda

Sepotong celana dalam warna putih, sepotong bra warna biru, 1 sepeda motor Honda Sonic 150r warna hitam disita guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara.

Pria Nyaris Rudapaksa Istri Teman

Aksi pencurian serta pencabulan terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Pelaku adalah seorang pria bernama Heslan Syahputra alias Koslap (36).

Sedangkan korban adalah istri temannya, yakni Maheni (28).

Baca juga: Tukang Pempek Curi Celana Dalam Wanita, Diusap-usapkan ke Wajah: Untuk Obat Jerawat

Pelaku tertangkap karena kepergok hendak mencuri handphone dan mencoba merudapaksa korban.

Namun, aksi pelaku itu gagal setelah korban berusaha menjebak pelaku.

Korban seolah-olah menuruti keinginan pelaku, setelah itu korban berteriak minta tolong ke warga.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

Menurut Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, peristiwa pencurian disertai percobaan rudapaksa ini terjadi pada Senin (12/7/2021) kemarin.

Baca juga: Sudah Beristri Empat Kali, Ayah Nekat Rudapaksa Putrinya: Korban Diusir Ibu Malah Diajak ke Hotel

Halaman
123