5. Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
6. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Badan POM dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
7. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam angka 6 tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
8. Pelamar disarankan untuk terus memantau proses seleksi melalui pengumuman pada website www.pom.go.id dan www.cpns.pom.go.id, kelalaian karena tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui website menjadi tanggung jawab pelamar.
9. Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BPOM 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk jadwal seleksi penerimaan CPNS BPOM 2021, pelamar bisa mengunduhnya melalui link ini. Jadwal tersebut bersifat tentatif atau dapat berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: 49 Formasi Jabatan CPNS Kemenhub untuk Penempatan Wilayah Sultra, Berikut Kualifikasi Pendidikan
Baca juga: Contoh Surat Lamaran & Pernyataan CPNS Kemhan 2021, Rincian Formasi Jabatan, Kualifikasi Pendidikan
Pemilihan Unit Kerja Penempatan
Untuk pemilihan unit kerja penempatan CPNS BPOM 2021 dibagi dalam lima zona, yaitu:
1. Badan POM Pusat
2. Balai Besar/Balai/Loka POM: Medan, Padang, Pekanbaru, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Palembang, Jambi, Bengkulu, Pangkalpinang, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Tulang Bawang, Kota Lubuklinggau, Kota Payahkumbu, Kota Sungai Penuh, Kota Dumai, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Aceh Selatan.
3. Balai Besar/Balai/Loka POM: Bandung, Jakarta, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Palangkaraya, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kotawaringin, Kota Tarakan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Sanggau.
4. Balai Besar/Balai/Loka POM: Semarang, Makassar, Kendari, Palu, Manado, Gorontalo, Sofifi, Mamuju, Kabupaten Banyumas, Kota Surakarta, Kota Palopo, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Morotai.
5. Balai Besar/Balai/Loka POM: Surabaya, Denpasar, Mataram, Jayapura, Kupang, Ambon, Manokwari, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sorong, Kabupaten Mimika, Kabupaten Tanimbar, Kabupaten Ende.
Keterangan : Pelamar memilih satu zona lokasi penempatan, dan harus bersedia ditempatkan pada seluruh unit kerja sesuai kebutuhan pada zona tersebut. (*)
Ikuti Berita CPNS dan PPPK