Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi wajib melengkapi dan menyusun dokumen secara berurutan untuk keperluan pemberkasan CPNS BPOM 2021 sebagai berikut:
1. Fotokopi kartu tanda peserta ujian.
2. Mengisi daftar riwayat hidup beserta surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bermaterai Rp10.000,- sesuai dengan format yang telah disediakan dan ditempel foto (dengan menggunakan tinta hitam dan huruf balok sebanyak dua rangkap).
3. Scan ijazah terakhir yang digunakan untuk melamar pada jabatan.
4. Scan transkrip nilai.
5. Scan Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih
berlaku.
6. Scan Surat Keterangan Bebas dari Narkoba/NAPZA oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku.
7. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
8. Pas foto terakhir ukuran 3 cm x 4 cm latar belakang warna merah.
9. Surat pernyataan sesuai format.
Ketentuan Lainnya
1. Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Badan POM, maka Kepala Badan POM berhak membatalkan kelulusan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Badan POM, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melapor sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
2. Apabila pelamar tidak menyertakan dokumen kelengkapan seperti yang telah disebutkan maka dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi (gugur).
3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melengkapi berkas persyaratan, maka dianggap mengundurkan diri.
4. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, maka diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai Rp10.000,-.