Covid19 Kendari

Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Jadi Daerah Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Pulau Sulawesi

Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai jadi daerah zona merah di Sulawesi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
covid-19.go.id
Peta zona risiko Covid-19. Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai jadi daerah zona merah di Sulawesi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai jadi daerah zona merah di Sulawesi.

Penetapan daerah zona merah atau risiko tinggi itu bersama 25 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

Perkembangan status leveling jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota.

Sementara zona oranye (risiko sedang) terdapat 293 kabupaten/kota dan zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota.

Juga terdapat 16 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku menyebut, kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali.

Meski demikian, 27 kabupaten/kota zona merah lainnya yang dari luar Pulau Jawa-Bali juga harus diantisipasi.

Baca juga: Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Sebut Melawan Covid-19 Ibarat Berperang

Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing.

Serta mematuhi kebijakan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tak hanya itu, Wiku juga meminta para pimpinan daerah untuk segera mengambil langkah-langkah efektif agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali.

"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Wiku di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).

Oleh karena itu, pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai.

Sehingga seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani secara baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.

Baca juga: Kronologi Peserta Munas Kadin 2021 Kendari Meninggal Covid-19 setelah 6 Hari Isolasi di Kota Kendari

Wiku juga mengingatkan, perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua pemda.

Hal ini karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved