Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat ( Kasat Binmas) Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKP Yusuf Tawang mengatakan, pembubaran ini masih dilakukan dengan cara persuasif.
Baca juga: Meski Telah Sosialisasi, Masih Ada Warga & Pelaku Usaha Belum Tahu Penerapan PPKM Mikro di Kendari
"Artinya masih mengimbau bahwa pada pukul 21.00 sudah wakunya menghentikan aktivitas," kata Yusuf di lokasi operasi yustisi, Kamis (8/7/2021).
Selanjutnya, Yusuf mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Sebenarnya ini kalau dipatuhi dengan baik PPKM Mikro tidak akan terjadi di Kota Kendari tapi kesedaran masyarakat masih kurang, kami dari tim operasional yustisi tiap hari pagi, siang dan malam terus mengingatkan," ujar Yusuf.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)