PPKM Mikro di Kendari

Meski Telah Sosialisasi, Masih Ada Warga & Pelaku Usaha Belum Tahu Penerapan PPKM Mikro di Kendari

Sosialisasi selama dua hari juga dianggap belum maksimal sebelum menerapkan PPKM Mikro.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
Amelda Devi/TribunnewsSultra.com
Suasana gerai makanan dan toko yang ada di area Wua-wua Kendari Sulawesi Tenggara saat penerapan PPKM mikro, Kamis (8/7/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Kendari tampak tidak merata.

Sosialisasi selama dua hari juga dianggap belum maksimal sebelum menerapkan PPKM Mikro.

Sehingga masih banyak masyarakat yang belum paham bahkan tidak mengerti dengan penerapan PPKM mikro di Kendari.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Kamis (8/7/2021) malam, masih ada beberapa gerai makanan, penjual serta pusat perbelanjaan yakni pasar masih beroperasi hingga pukul 20.50 Wita.

Tepatnya di Jl DI Panjaitan, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Sapati, Jl Sorumba dan Jl KH Ahmad Dahlan, di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Beragam Komentar Pengusaha Hadapi PPKM Mikro di Kendari: Merugi Tapi Dianggap Tantangan, Mengalah

Baca juga: Pemkot Kendari Tegaskan Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro, Sekda: Masyarakat Sudah Bosan

PPKM Mikro mulai berlaku di Kendari dan daerah lain di Provinsi Sulawesi Tenggara, sejak Rabu (7/7/2021).

Keputusan pemberlakuan PPKM mikro Kendari telah dirapatkan bersama Satgas Covid-19 Gabungan di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Selasa (6/7/2021) lalu.

Dalam rapat tersebut disepakati penerapan 13 aturan PPKM Mikro Instruksi Mendagri bagi masyarakat saat beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket).

Perluasan penerapan PPKM Mikro di 15 kabupaten dan 2 kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut seiring terbitnya Surat Instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi yang ditetapkan di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (06/07/2021).
Perluasan penerapan PPKM Mikro di 15 kabupaten dan 2 kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut seiring terbitnya Surat Instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi yang ditetapkan di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (06/07/2021). (Surat Instruksi Gubernur Sultra)

Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Ada pula pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Salah satu pemilik gerai barbershop di kawasan Wua-wua mengaku telah mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan PPKM mikro.

Biasanya ia membuka gerai pukul 10.00 - 22.00 Wita, namun penerapan PPKM mikro mengharuskan dirinya menutup lebih cepat yakni pukul 20.00 Wita, dan dibuka pada pukul 12.00 Wita.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved