TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus penggelapan uang perusahaan terjadi di Bali.
Pelaku adalah seorang wanita bernama Novita Liana (39).
Ia merekayasa laporan keuangan perusahaan.
Baca juga: Tak Ada Warga yang Berani, Polisi Ini Turun Tangan Urus Jenazah Covid-19 dengan APD Jas Hujan
Sehingga penghasilan dari kantornya malah ia kirimkan ke rekening suaminya hingga Rp 11 miliar.
Kini kasus yang membelit Novita sudah masuk ke meja persidangan.
Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Diduga Curi Ore Nikel, PT Tiran Klaim Legal di Sultra: Demonstran Kurang Paham
Novita diduga menggelapkan, dan mencuci uang perusahaan sebesar Rp 11 miliar, saat menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach dari tahun 2016 sampai 2018.
Uang itu digunakan untuk membeli tanah, rumah dan beberapa unit mobil.
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Purwanti Murtiasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (5/7/2021).
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis.
Baca juga: Gegara Emak-emak Sesumbar Tak Takut Covid-19 dan Abai Prokes, Restoran Bebek di Padang Ikut Diciduk
Yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapinya melalui pembelaan tertulis," ucap Desi Purnani Adam.
Diungkap singkat dalam berkas perkara, tindak pidana penggelapan dan TPPU dilakukan terdakwa sejak 2016 hingga 2018.