Penangkapan Y dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia menjelaskan emak-emak ini diciduk pada Minggu (4/7/2021) malam.
"Jadi ibu yang berkaitan dengan videonya yang viral itu sudah diamankan kemarin."
"Ibu itu tadi malam sekitar 23.00 WIB diamankan ke Polda Sumbar," kata Stefanus dikutip dari TribunPadang.com, Senin (5/7/2021).
Stefanus melanjutkan, Y diamankan bersama HP dan SIM Card yang dijadikan sebagai barang bukti.
Baca juga: Viral Kisah Penjual Es Cendol Pakai Kostum Ksatria Baja Hitam: Saya Mengidolakan sejak Kecil
Ngaku hanya iseng
Dilansir dari Kompas.com, di hadapan petugas, Y mengaku hanya iseng saat membuat video.
Meskipun demikian, pihak Polda Sumbar tetap memproses Y.
"Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut, tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," ucap Stefanus.
Menurut Stefanus, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)(Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Video Viral Emak-emak di Padang yang Sebut Pemerintah Zalim, Diciduk Polisi & Ngaku Cuma Iseng