Napi Pengendali Narkoba di Kendari

BNNP Sulawesi Tenggara Tangkap Napi Pengendali 3 Kg Sabu dari Lapas Kendari, Sisa 1,5 Kg Disita

Penulis: Muh Ridwan Kadir
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) Brigjen Pol Sabaruddin Ginting (tengah) menunjukkan paket sabu seberat 1.513 gram sabu dari tangan seorang kurir saat merilis pengungkapan kasus narkotika yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kendari, Kamis (1/7/2021)

BNNP Sultra memberi tahu pihak Lapas Kendari terkait pengedali narkoba dari dalam Lapas.

Petugas BNNP Sultra langsung menuju Lapas Kelas II A kendari.

Baca juga: BNNP Sulawesi Tenggara Ringkus Dua Kurir Sabu, Satu Tersangka Dikendalikan dari Lapas Kendari

Pihak Lapas Kendari lalu menyerahkan Napi JY beserta HP Merk OPPO warna biru.

Petugas lalu menggelandang tersangka dan barang bukti handphone sebagai alat pengendali kurir sabu ke gedung BNNP Sultra.

"Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali Lapas, JY," ungkap Sabaruddin.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 9 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 1.513 gram.

Barang bukti non narkotika yang disita dari tersangka AY Alias A yaitu 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit HP Samsung duos lipat warna merah, 1 unit HP OPPO A54.

1 unit Motor Yamaha Mio GT berwarna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DT 6599 FE, 1 buah kunci motor Yamaha Mio GT dengan Nomor Polisi DT 6599 FE.

1 buah kartu ATM BCA 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah sendok makan, 1 buah sedotan pipet, 1 buah timbangan elektrik warna silver.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 Tahun," ucap Sabaruddin.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)