TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Peristiwa temuan mayat bayi terjadi di Bali.
Sebelumnya, wanita berinisial NPR (22) sebagai ibu si jabang bayi sudah menjadi tersangka.
Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan, Kadek AA (23) akhirnya mengakui jika dirinya ayah kandung dari bayi malang itu.
Baca juga: Malu Dihamili Pacarnya, Wanita 21 Tahun Nekat Goreskan Kayu ke Bayi yang Baru Dilahirkannya
Diketahui, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang di Dusun Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Kendati sudah mengakui, status Kadek AA masih menjadi saksi.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk menentukan apakah pria asal Desa Tista itu dapat dijerat hukum.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Selasa (28/6/2021) mengatakan, Kadek AA telah mengakui jika bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan tersangka NPR (22).
Baca juga: Viral Video Ibu Muda Pukul hingga Dorong Wajah Bayi dengan Kaki, gara-gara Kesal Suami Sibuk
Pengakuan ini juga sudah disertai dengan surat pernyataan.
Mengingat Kadek AA telah mengaku, maka tes DNA tidak perlu lagi dilakukan.
Selain mengakui bayi tersebut merupakan anak biologis, Kadek AA juga mengakui jika dirinya sempat dimintai pertanggung jawaban oleh tersangka NPR, saat dalam keadaan hamil.
Namun Kadek AA enggan bertanggung jawab.
"Tersangka sempat ngasih tau ke Kadek AA ini bahwa dirinya dalam keadaan hamil.
Baca juga: Ngakunya akan Beri Kado Isi HP dan Tas, Pemuda Cekoki Sabu Gadis 16 Tahun Lalu Rudapaksa Korban
Tapi Kadek AA tidak mau tanggung jawab.
Ini akan kami perdalam lagi, apakah dengan tidak mau bertanggung jawab ini yang bersangkutan juga bisa terjerat hukum atau tidak," jelasnya.
Sementara terkait penyebab kedua tangan bayi itu hilang saat ditemukan, berdasarkan hasil autopsi, hal itu diduga terjadi bukan karena dimakan oleh binatang buas.