TRIBUNNESSULTRA.COM - Seorang gadis berinisial RAP (16) menjadi korban rudapaksa.
Peristiwa nahas itu terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial RS (21).
Baca juga: Mahasiswa Rudapaksa Bayi 15 Bulan yang Diasuhnya, Awalnya Pangku Korban Sambil Nonton Film Dewasa
Pelaku adalah warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
RS tega menodai korban dengan modus dicekoki minuman keras.
Kini RS sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, saat ditemui di Polres Purwakarta membenarkan kasus ini.
Baca juga: Istri Tak di Rumah, Suami di Aceh Nekat Rudapaksa Anak Kandung
Ia menjelaskan, pelecehan itu terjadi pada Rabu (2/6/2021).
"Awal mulanya pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021, kita menerima laporan dari ibu korban atas nama A, melaporkan bahwa anak perempuannya hilang, belum pulang ke rumah," katanya, Senin (14/6/2021).
Setelah ditelusuri, korban ternyata sedang berada di satu kontrakan bersama pelaku.
"Kemudian setelah itu ternyata korban sedang bersama salah satu pria berinisial RS yang tidak lain adalah pelaku pencabulan tersebut," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, pelaku yang sedang bersama teman-temannya mengaku mencekoki korban dengan minuman keras jenis gingseng.
Pelaku kemudian melakukan aksi tak terpujinya.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Gadis 15 Tahun di Lampung Dicekoki Miras Lalu Digilir
Tindak pemerkosaan terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Korbannya adalah seorang gadis berinisial NRF (15).
Sedangkan pelakunya adalah empat pemuda warga Kabupaten Tanggamus, berinisial S alias Imron (21), HU (16), EJ (18), dan JS (19).
Baca juga: Gadis SMP Sewa Kamar Kos untuk Hubungan Intim dengan Pacar, Berakhir Digilir 5 Pria
Mereka mencekoki NRF dengan minuman keras oplosan hingga kehilangan kesadaran.
Kemudian, empat pemuda tersebut membawa NRF ke area pesawahan.
Di sana, mereka leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
Mereka merudapaksa NRF (15) secara bergantian.
Kapolsek setempat AKP Lukman Hakim menceritakan, korban bertemu rombongan pelaku di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.
Baca juga: Dukun Gadungan Rudapaksa Pasien Wanita, Minta Lepas Seluruh Baju dan Ganti Selembar Sarung
Kemudian melakukan perjalanan ke Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini menuju Kecamatan Pardasuka.
Pada saat melintas di sekitar Pasar Terminal Pringsewu, mereka sempat membeli miras anggur merah.
Kemudian melanjutkan perjalanan menuju TKP dengan melintasi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini berhenti lagi di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa untuk membeli miras jenis tuak.
Baca juga: Bertamu, Buruh Tani Malah Nekat Masuk Kamar Gadis Tetangganya dan Coba Rudapaksa: Ngaku Suka Korban
Rupanya mereka mengoplos kedua jenis miras tersebut.
Lalu mereka melanjutkan perjalanan. Sampailah di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka.
"Mereka berpesta miras yang kemudian terjadilah peristiwa asusila tersebut," tutur Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (13/5/2021).
(TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati) (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Pelecehan Seksual di Purwakarta, Pelaku Cekoki Korban dengan Miras Jenis Gingseng dan di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis 15 Tahun di Pringsewu Dirudapaksa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras Oplosan