Istri Tak di Rumah, Suami di Aceh Nekat Rudapaksa Anak Kandung
Tersangka YRN alias YSR (37) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pemerkosaan terjadi di Simeulue, Aceh.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial YRN alias YSR (37).
Sedangkan korban adalah anak kandung pelaku yang masih di bawah umur.
Baca juga: Ayah Tak Hanya Rekam Anak Gadisnya Mandi untuk Bahan Fantasi, tapi Juga Hamili Keponakan
Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu.
Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi melalui penyidik, Rabu (9/6/2021) mengatakan bahwa tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anaknya itu saat rumah sepi dan istrinya sedang tidak berada di rumah.
Baca juga: Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung sejak 2017: Saya Memikirkan Perasaan Ibu Saya
Dari pengakuan korban kepada penyidik, tersangka melakukan itu selain di rumah juga di sebuah doorsmeer di kawasan Sinabang.
"Tersangka asal Lampung. Sekarang sama istri keduanya di Simeulue," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman 200 bulan kurungan.
Ayah Cabuli Anak dan Keponakan
–Seorang ayah berinisial SP (40) nekat merekam anak gadisnya berinisial I (16) yang sedang mandi.
Tak hanya itu, pria asal Sragen, Jawa Tengah, ini juga sudah merudapaksa keponakannya, R (16) hingga hamil.
Kebejatan SP terhadap putrinya itu dengan tujuan untuk dijadikan bahan berfantasi melakukan aktivitas asusila.
Baca juga: Dengar Suara Tempat Tidur Bergoyang, Suami Pergoki Istri Disetubuhi Pria Lain hingga Bunuh si Pria
Kini Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
Test kejiwaan dilakukan mengingat SP melakukan pelecehan terhadap anak perempuan semata wayangnya berinisial I (16) yang juga teman main korban.
Tidak secara langsung, pelecehan tersebut berupa mengintip hingga merekam video ketika anaknya sedang mandi.