Gadis 16 Tahun Hilang, Ternyata Diajak Pemuda ke Kontrakan, Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Seorang gadis berinisial RAP (16) menjadi korban rudapaksa. Peristiwa nahas itu terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

TRIBUNNESSULTRA.COM - Seorang gadis berinisial RAP (16) menjadi korban rudapaksa.

Peristiwa nahas itu terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial RS (21).

Baca juga: Mahasiswa Rudapaksa Bayi 15 Bulan yang Diasuhnya, Awalnya Pangku Korban Sambil Nonton Film Dewasa

Pelaku adalah warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

RS tega menodai korban dengan modus dicekoki minuman keras.

Kini RS sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, saat ditemui di Polres Purwakarta membenarkan kasus ini.

Baca juga: Istri Tak di Rumah, Suami di Aceh Nekat Rudapaksa Anak Kandung

Ia menjelaskan, pelecehan itu terjadi pada Rabu (2/6/2021).

"Awal mulanya pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021, kita menerima laporan dari ibu korban atas nama A, melaporkan bahwa anak perempuannya hilang, belum pulang ke rumah," katanya, Senin (14/6/2021).

Setelah ditelusuri, korban ternyata sedang berada di satu kontrakan bersama pelaku.

"Kemudian setelah itu ternyata korban sedang bersama salah satu pria berinisial RS yang tidak lain adalah pelaku pencabulan tersebut," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, pelaku yang sedang bersama teman-temannya mengaku mencekoki korban dengan minuman keras jenis gingseng.

Pelaku kemudian melakukan aksi tak terpujinya.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Gadis 15 Tahun di Lampung Dicekoki Miras Lalu Digilir

Halaman
123