Mahasiswa Rudapaksa Bayi 15 Bulan yang Diasuhnya, Awalnya Pangku Korban Sambil Nonton Film Dewasa

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video porno. Kasus rudapaksa pada bayi terjadi di Kota Kupang, NTT, pada Februari 2021 lalu.

Kasus ini dilaporkan ayah korban, AH (26) ke Polsek Kupang Tengah, dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.

Pada hari kejadian, ibu korban sedang memasak, sedangkan tersangka menjaga korban.

Ayah korban sedang tidak di rumah.

Saat menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video porno di handphone (HP) miliknya.

Tiba-tiba tersangka bernafsu sehingga menggendong dan membawa korban ke kamar tidurnya.

NDM membaringkan korban di ujung tempat tidur lalu mencabuli korban.

Ibu korban MLA (22) yang mengetahui hal itu langsung menelepon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.

Baca juga: Hobi Nonton Film Porno, Paman Tergoda saat Lihat Keponakan 4 Tahun Sedang Mandi hingga Cabuli Korban

Tersangka sempat berlutut minta maaf kepada MLA.

Tersangka mengaku salah dan menyebut aksinya di luar kesadarannya.

Tak lama berselang datang warga sekitar.

Selanjutnya, MLA dan warga membawa NDM ke Polsek Kupang Tengah.

Anggota Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly untuk divisum.

Perbuatan NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Balita Dicabuli Kakek di Sambas

 Seorang balita berumur 3 tahun menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri.

Halaman
123