TRIBUNNEWSSULTRA.COM -Kasus rudapaksa pada bayi terjadi di Kota Kupang, NTT, pada Februari 2021 lalu.
Kini Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan ini pada Jumat (11/6/2021).
Tersangka adalah seorang mahasiswa berinisial NDM alias Niel (18).
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacar di Vila Kebun Teh, Korban Hamil dan Pelaku Siap Nikahi, Keluarga Pilih Lapor
Ia adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Sedangkan korban berinisial BR, bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan.
"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," jelas Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Perampok yang Rudapaksa Seorang Mahasiswi Akhirnya Ditembak Polisi, Sempat Todongkan Badik ke Korban
Elpidius memimpin reka ulang di Polsek Kupang Tengah.
Tersangka melakonkan 14 adegan saat rekonstruksi selama satu jam.
NDM dengan tenang melaksanakan rekonstruksi yang dikawal polisi.
Rekonstruksi dihadiri Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang Agus Zaini SH, jaksa peneliti berkas Vinsya Murtiningsih, SH serta penasehat hukum tersangka, Yohanes Peni SH.
Baca juga: Ibu Teriak Histeris Pancing Warga Hajar Kakek-kakek Umur 71 Tahun yang Rudapaksa Anaknya
Setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan penyerahan tahap II termasuk tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pekan depan.
Kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.
Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan NDM, asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan dan tersangka dititipkan pada sel Polres kupang.
BR, bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan, menjadi korban pencabulan NDM yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.
Aksi NDM terjadi di rumah orang tua korban di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, 19 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Bocah Kelas 4 SD Cabuli Anak 6 Tahun, Turunkan Celana Korban hingga Nyaris Digilir dengan Bocah Lain