TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang narapidana pengendali narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari, R (36) ditangkap.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara ( BNNP Sultra) menangkap narapidana tersebut setelah diserahkan pihak lapas.
Narapidana tersebut dibawa langsung Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama ke BNNP Sultra, Jl Halu Oleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (12/6/2021).
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, pengungkapan narapidana itu diawali penangkapan kurir sabu di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Polres Kendari Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Napi Lapas, 30,23 Gram Disita Polisi
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Kurir Jaringan Lapas, Sabu Dipasok Seorang Narapidana di Kota Kendari
BNNP menangkap A (37), kurir sabu di kediamannya tersebut.
Dari tangan A aparat menyita 8,58 gram sabu, alat timbangan dan plastik.
Kurir tersebut pun mengaku dikendalikan narapidana R dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
"Kita memperoleh satu tersangka pengendali di dalam Lapas Kendari," kata Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Sabtu (12/6/2021).(*)