Berita Kendari

Polres Kendari Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Napi Lapas, 30,23 Gram Disita Polisi

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba dari Napi Lapas kelas IIA Kendari.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Humas Polres Kendari
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba dari Napi Lapas Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap seorang pemuda pengedar sabu, pada Minggu (6/6/2021).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba dari Napi Lapas Kendari.

"Saat diamankan petugas, pelaku mengaku telah menerima dua kali paket sabu dari seseorang bernama Firdan yang masih berstatus narapidana," kata Didik, Kamis (10/6/2021)

Pemuda tersebut, NS (37) diciduk di Jl Orinunggu, Lorong perkasa, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Baca juga: Edarkan Sabu, Oknum Guru Sekolah Dasar di Baubau Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

"Jadi pelaku diringkus oleh petugas hendak melakukan transaksi barang haram berupa 3 paket sabu dengan sistem tempel," kata Didik.

Ketiga paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar Kelurahan Bende, sesuai arahan dari lelaki Firdan.

Namun belum sempat diedarkan, pelaku lebih dulu diciduk petugas kepolisian karena kepemilikan barang haram itu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 30,23 gram.

Sebelumnya pelaku ditangkap berdasarkan dari informasi masyarakat setempat diduga TKP sering terjadinya peredaran gelap narkotika.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah menyebarkan paket sabu tersebut di sekitar THR, Kelurahan Kadia dan Kelurahan Anduonohu sesuai arahan Firdan.

"Pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram itu sebesar Rp100 ribu per paket," jelas Didik.

Baca juga: Lagi, Polres Kendari Ciduk Seorang Pengedar Sabu, 24 Paket Diamankan

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Satresnarkoba Polres Kendari.

Begitupun dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,23 gram yang disimpan pelaku diamankan polisi.

NS disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,”jelas mantan Kapolres Wakatobi itu.(*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved