Nenek 71 Tahun Diperkosa Pria Paruh Baya, Korban Tak Berdaya karena Sakit Stroke

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Pemerkosaan terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerkosaan terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut).

Korbannya adalah seorang nenek berinisial SG (71).

Sedangkan pelakunya adalah pria paruh baya berinisial HS.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca juga: Cucu Datangi Kakek Sambil Menangis Gemetaran, Ternyata Habis Dihipnotis Lalu Dicabuli Orang

Kapolsek setempat dan personel langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku rudapaksa.

Dimana setelah 10 hari pencarian terhadap pria terduga pelaku berinisial HS warga Desa Voa’a berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polres Bolmut.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Biontong, saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Roy Datunsolang dan Kasium Aiptu Herdi Hamani langsung melakukan penjemputan terhadap HS tadi pagi dan langsung kita amankan," kata Pjs Kapolsek Bintauna, Ipda Subali, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Ayah Tak Hanya Rekam Anak Gadisnya Mandi untuk Bahan Fantasi, tapi Juga Hamili Keponakan

Kapolsek setempat mengungkapkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara guna Penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Bolmut guna antisipasi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban,“ jelas Mantan KBO Reskrim Polres Bolmut tersebut.

Pjs Kapolsek setempat menambahkan, pengakuan terduga rudapaksa sebelum diamankan dirinya melarikan diri di perkebunan Patodo di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.

Baca juga: Mayat Duda Ditemukan Terikat dan Mulut Disumpal, Ternyata Dibunuh Anak Kandungnya

Sebelumnya, aksi bejat dilakukan HS warga Desa Voa'a, yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang nenek berinisial SG (71).

Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut.

Perempuan yang sudah lanjut usia tersebut diduga dirudapaksa oleh pelaku di rumah korban.

Dari informasi yang didapatkan Tribun Manado, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita.

Baca juga: LC Karaoke Tewas Kecelakaan saat Pulang ke Kos, Mobil Hancur Tertabrak Truk Pengangkut Ikan

Menurut keterangan korban, pada Pukul 10.00 Wita pelaku masuk dalam rumah korban lewat pintu belakang yang dalam keadaan kosong.

Saat itu, korban menanyakan ada perlu apa datang ke rumah tapi pelaku tidak menghiraukan korban dan langsung melakukan tindak rupaksa terhadap korban.

Korban tidak bisa melawan dikarenakan korban dalam keadaan sakit stroke.

Ayah Rekam Anak Mandi dan Hamili Keponakan

Seorang ayah berinisial SP (40) nekat merekam anak gadisnya berinisial I (16) yang sedang mandi.

Tak hanya itu, pria asal Sragen, Jawa Tengah, ini juga sudah merudapaksa keponakannya, R (16) hingga hamil.

Kebejatan SP terhadap putrinya itu dengan tujuan untuk dijadikan bahan berfantasi melakukan aktivitas asusila.

Baca juga: Dengar Suara Tempat Tidur Bergoyang, Suami Pergoki Istri Disetubuhi Pria Lain hingga Bunuh si Pria

Kini Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.

Test kejiwaan dilakukan mengingat SP melakukan pelecehan terhadap anak perempuan semata wayangnya berinisial I (16) yang juga teman main korban.

Tidak secara langsung, pelecehan tersebut berupa mengintip hingga merekam video ketika anaknya sedang mandi.

Pelaku juga sering melakukan onani dengan obyek sang anak ketika tidur.

Baca juga: LC Karaoke Tewas Kecelakaan saat Pulang ke Kos, Mobil Hancur Tertabrak Truk Pengangkut Ikan

"Kita akan melengkapi berkas pemeriksaan dengan test kejiwaan juga karena ini merupakan suatu hal yang sangat-sangat aneh."

"Tapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa ketika melakukan hal tersebut dilakukan dengan sadar sesadar-sadarnya sehingga kasus ini bisa berlanjut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Wakapolres Sragen Kompol Kelik Bhudi Antara ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021).

R sendiri merupakan seorang yatim, ayahnya sudah meninggal dunia dan ibu kandungnya telah menikah dan merantau ke luar pulau.

Sehingga korban tinggal bersama sang nenek.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacar di Vila Kebun Teh, Korban Hamil dan Pelaku Siap Nikahi, Keluarga Pilih Lapor

Nahasnya rumah sang nenek bersebalahan dengan rumah pamannya itu yang merupakan tersangka.

Diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, hubungan layaknya suami-istri yang dilakukan SP telah dilakukan sejak R masih duduk di kelas VI SD.

"Persetubuhan awal dilakukan ketika R berusia sekitar 13 yakni ketika kelas 6 SD dilakukan di kamar mandi dengan sejumlah ancaman," kata Kapolres.

Kejadian itu terus berlanjut, puncaknya pada Selasa (2/5/2021) korban R mengalami sakit perut kemudian diperiksa di puskesmas dan dinyatakan hamil.

Baca juga: Masing-masing Sudah Berkeluarga, Teman Kantor Malah Jalin Hubungan hingga Sering Check In di Hotel

Korban akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya sejak 2017 dan persetubuhan layaknya suami istri telah dilakukan sebanyak lima kali.

"Bahkan pada (27/4/2021) pelaku sempat mengajak kembali melakukan hubungan suami-istri di area persawahan," kata Kapolres.

Atas tindakan bejat SP, dirinya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(TribunManado.co.id/Majer Lumantow) (TribunJateng.com/Mahfira Putri Maulani)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Sempat Buron, Terduga Pelaku Rudapaksa Nenek 71 Tahun Asal Bolmut Dibekuk Polisi dan di TribunJateng.com dengan judul Kejadian di Sragen! Ayah Rekam Putrinya Lagi Mandi Buat Bahan Onani, Keponakan Dicabuli Sampai Hamil