Ayah Tak Hanya Rekam Anak Gadisnya Mandi untuk Bahan Fantasi, tapi Juga Hamili Keponakan

Aksi bejat dilakukan SP, seorang pria 40 tahun di Sragen terhadap anak dan keponakannya.

Editor: Ifa Nabila
handover
ilustrasi kasus rudapaksa. Aksi bejat dilakukan SP, seorang pria 40 tahun di Sragen terhadap anak dan keponakannya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM –Seorang ayah berinisial SP (40) nekat merekam anak gadisnya berinisial I (16) yang sedang mandi.

Tak hanya itu, pria asal Sragen, Jawa Tengah, ini juga sudah merudapaksa keponakannya, R (16) hingga hamil.

Kebejatan SP terhadap putrinya itu dengan tujuan untuk dijadikan bahan berfantasi melakukan aktivitas asusila.

Baca juga: Dengar Suara Tempat Tidur Bergoyang, Suami Pergoki Istri Disetubuhi Pria Lain hingga Bunuh si Pria

Kini Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.

Test kejiwaan dilakukan mengingat SP melakukan pelecehan terhadap anak perempuan semata wayangnya berinisial I (16) yang juga teman main korban.

Tidak secara langsung, pelecehan tersebut berupa mengintip hingga merekam video ketika anaknya sedang mandi.

Pelaku juga sering melakukan onani dengan obyek sang anak ketika tidur.

Pengakuan tersebut tersangka utarakan ketika ditanyai Kapolres dalam gelar perkara tersebut.

Baca juga: LC Karaoke Tewas Kecelakaan saat Pulang ke Kos, Mobil Hancur Tertabrak Truk Pengangkut Ikan

"Kita akan melengkapi berkas pemeriksaan dengan test kejiwaan juga karena ini merupakan suatu hal yang sangat-sangat aneh."

"Tapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa ketika melakukan hal tersebut dilakukan dengan sadar sesadar-sadarnya sehingga kasus ini bisa berlanjut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Wakapolres Sragen Kompol Kelik Bhudi Antara ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021).

R sendiri merupakan seorang yatim, ayahnya sudah meninggal dunia dan ibu kandungnya telah menikah dan merantau ke luar pulau.

Sehingga korban tinggal bersama sang nenek.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacar di Vila Kebun Teh, Korban Hamil dan Pelaku Siap Nikahi, Keluarga Pilih Lapor

Nahasnya rumah sang nenek bersebalahan dengan rumah pamannya itu yang merupakan tersangka.

Diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, hubungan layaknya suami-istri yang dilakukan SP telah dilakukan sejak R masih duduk di kelas VI SD.

"Persetubuhan awal dilakukan ketika R berusia sekitar 13 yakni ketika kelas 6 SD dilakukan di kamar mandi dengan sejumlah ancaman," kata Kapolres.

Kejadian itu terus berlanjut, puncaknya pada Selasa (2/5/2021) korban R mengalami sakit perut kemudian diperiksa di puskesmas dan dinyatakan hamil.

Baca juga: Masing-masing Sudah Berkeluarga, Teman Kantor Malah Jalin Hubungan hingga Sering Check In di Hotel

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved