Dendam Dipecat, Syamsul Bunuh Ibu Mantan Bos, Keluar Rumah Korban Berlagak Santai tapi Terekam CCTV

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah. Kasus pembunuhan wanita berusia 60 tahun di Perumahan Everfresh, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (9/6/2021) akirnya terungkap.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang wanita bernama Qui Hong (60) menjadi korban pembunuhan.

Tindakan keji itu terjadi di Perumahan Everfresh, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (9/6/2021).

Dengan rekaman CCTV, polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk menangkap pelakunya.

Baca juga: Suami Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas gegara Rewel soal Penghasilan, Mayat Ditemukan Anak di Parit

Satuan Reskrim Polresta Barelang menangkap pria bernama Syamsul Arifin karena telah membunuh membunuh Qui Hong.

Qui Hong diketahui ibu dari Edi Sugianto, mantan bos Syamsul Arifin.

Belakangan terungkap bila pembunuhan ini bermotif dendam.

Syamsul Arifin merasa sakit hati lantaran dipecat sekitar Februari lalu.

Pelaku diketaui membunuh korban dengan cara dicekik.

Diduga tangan korban pun patah karena aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Sempat Terima BLT, Nenek 73 Tahun Ditemukan Tewas di Sumur setelah Hilang 12 Hari

Pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Qui Hong.

Bahkan pelaku melakukan sejumlah trik agar aksi kejahatannya tidak diketahui.

Dari rekaman CCTV diketahui kalau pelaku memang sudah matang merencanakan aksi kejinya.

Tidak hanya menyiapkan sejumlah peralatan, dia juga tahu jam berapa rumah itu sepi dan hanya Qui Hong yang berada di rumah.

Syamsul Arifin datang ke rumah tersebut sekitar pukul 15.25 WIB.

Hal itu diketahui dari rekaman CCTV.

Baca juga: Pengantin Baru Tewas, Suami Silet Leher Istri Lalu Bunuh Diri: Korban Sempat Merintih Panggil Ayah

Halaman
1234