Suami Istri Siksa Kakak Beradik dengan Sadis hingga Tewas: Organ Vital Ditusuk hingga Jari Dipotong

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Kakak beradik menjadi korban kebiadaban pasangan suami istri di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

TRIBUNNESSULTRA.COM - Pasangan suami istri nekat menyiksa kakak beradik yang masih di bawah umur di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Korban adalah gadis berinisial AL (11) yang mengalami luka serius.

Kemudian kakaknya, ML (13) sampai meninggal dunia.

Baca juga: Viral Video Ibu Muda Pukul hingga Dorong Wajah Bayi dengan Kaki, gara-gara Kesal Suami Sibuk

Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan Ditemukan Tewas Terkubur di Lubang Bekas Septic Tank, Diduga Dibunuh

Diketahui kekerasan dan penganiayaan yang dialami ML dan AL terjadi secara bersamaan.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudu serta jajaran Polres Kuansing lainnya merilis langsung kasus tersebut.

Dalam rilis kasus tersebut terungkap bila ML dikubur hidup-hidup oleh pelaku setelah korban mengalami kekerasan yang berulang-ulang.

Sementara AL mengalami luka berat, patah tulang hidung dan banyak bekas luka di tubuhnya setelah dianiaya secara berulang-ulang.

Baca juga: Sopir Angkot Bakar Temannya Sesama Sopir Hidup-hidup, Sempat Cekcok Lalu Beli Bensin Hampiri Korban

Diketahui dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan ML ini yakni DL (27) dan BNZ (27).

BNZ merupakan suami DL yang baru.

Hubungan ML dan AL dengan DL dan BNZ yakni bibi atau tante dan paman.

Ternyata, pembunuhan sadis terhadap ML ada unsur balas dendam.

Ada kaitannya dengan pembunuhan sadis suami DL sebelumnya yakni IH, yang terjadi pada Desember 2018 lalu.

"Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan didasari motif ada unsur dendam terhadap orangtua korban," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Mulut Ibu-ibu Berbusa, Nyaris Tewas setelah Minum dari Botol Air Mineral di Kulkas

Saat ini, orangtua korban, BL, sedang menjalani hukuman penjara.

Ia divonis seumur hidup awal Oktober 2019 lalu oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Halaman
123