Kemudian, korban dibawa ke RSI Unisma lalu dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Pasca kejadian, warga melapor ke polisi. Dari laporan masyarakat itu, Sabhara Polresta Malang Kota bersama Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi kejadian.
"Dibantu warga, anggota kami mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh lama, tersangka penusukan berhasil ditangkap tak jauh dari TKP," jelasnya.
Setelah itu, tersangka berikut barang bukti gagang pisau yang patah langsung dibawa ke Polresta Malang Kota. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.
Pria Bacok Mantan Mertua
Pembunuhan sadis dilakukan oleh seorang pria di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pria berinisial IT (31) tega membunuh mantan mertua sendiri.
Ia merasa keinginannya untuk rujuk dengan mantan istri dihalang-halangi oleh mantan mertuanya.
Baca juga: Fakta Ibu Rumah Tangga Tewas tanpa Kepala, Mayat Dimutilasi, Suami Kenali Baju Korban dari Medsos
Tak hanya menganiaya mantan mertua hingga tewas, anak tirinya yang berumur 6 tahun juga jadi korban penganiayaan.
IT adalah warga Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala dirilis oleh jajaran Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (2/6/2021).
Rilis disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kanitreskrim Polsek Kapuas Kuala beserta personelnya dan dikawal oleh team CRT Polres Kapuas.
Baca juga: Bunuh Mertua dan Kakak Ipar, Tukang Judi Sempat Sujud di Kaki Mertua Lalu Emosi saat Disuruh Cerai
Pelaku pembunuhan yakni lelaki berinisial IT (31) warga Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) pun dihadirkan mengenakan baju tahanan dan topeng hitam.